Sekretaris MPPW PAN Jabar Desak Zulkifli Hasan Cabut Pernyataan Penundaan Pemilu 2024, Ini Ancamannya

BERITACIANJUR.COM – Sekretaris Majelis Penasehat Partai Wilayah (MPPW) PAN Jawa Barat Ahmad Adib Zain, mendesak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk mencabut atau membatalkan pernyataannya yang menyetujui penundaan Pemilu 2024.

Ia menegaskan, jika dalam waktu 3×24 jam Zulkifli Hasan tidak mencabut pernyataannya, maka pihaknya akan meminta Ketum PAN tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu Rakernas dan atau Kongres Luar Biasa (KLB) PAN.

“Pernyataan tersebut telah mencoreng nama baik PAN dan demokrasi. Pernyataan itu juga tidak memenuhi syarat sebagai kebijakan strategis yang harus dikaji terlebih dahulu oleh Dewan Pakar, dikonsultasikan kepada Majelis Penasihat Partai (MPP),” ujar pria yang karib disapa Kang Adib, Selasa (1/3/2022).

Sekadar informasi, pada Jumat (25/2/2022) lalu di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Zulkifli Hasan menyatakan setuju atas usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ia menyampaikan akan berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan partai koalisi pendukung pemerintah dan berbagai kelompok masyarakat. “Kita akan bertemu dengan partai koalisi dan kelompok masyarakat lainnya,” kata Zulkifli.

Zulkifli juga mengungkapkan beberapa alasan yang mendukung usulan penundaan Pemilu 2024. Mulai dari siatusi Pandemi COVID-19, ekonomi yang sedang membaik hingga pembangunan yang dinilainya berhasil dalam masa kepemimpinan Jokowi.

Menanggapi pernyataan Zulkifli Hasan tersebut, berikut pernyataan sikap lengkap Adib sebagai kader PAN dan warga negara RI:

1. Pernyataan tentang Penundaan Pemilu (Pileg dan Pilpres) dan Hari Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024 sebagaimana Kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah serta telah tertuang dalam SK KPU yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan bukan keputusan resmi partai, karena PAN telah siap menjadi Peserta Pemilu dan membuka Pendaftaran Caleg 2024 yang diputuskan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Pernyataan itu juga tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kebijakan strategis yang harus dikaji terlebih dahulu oleh Dewan Pakar, dikonsultaskan kepada Majelis Penasihat Partai (MPP).

Baca Juga  Gusti, Daging dari BPNT Busuk, Warga Protes

2. Pernyataan Zulkifli Hasan dengan lima alasan yang dibuat-buatnya itu juga tidak memenuhi syarat Penundaan Pemilu karena negara ini tidak dalam keadaan darurat sipil sebagai bentuk adanya kekacauan meluas di masyarakat, darurat pandemi sehingga seluruh rakyat dikarantina, bencana alam berskala nasional dan atau darurat perang yang membuat terhentinya kegiatan pemerintahan dan tidak bisa lagi menyelenggarakan Pemilu sebagai wahana demokrasi perwujudan kedaulatan rakyat. Terbukti Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sudah terselenggara saat Pandemi Covid-19, dan terbukti berjalan lancar.

3. Mendesak Zulkifli Hasan agar mencabut pernyataannya tentang penundaan jadwal Pemilu, karena telah nyata-nyata mencederai demokrasi, merugikan dan mencoreng nama baik PAN serta melakukan perbuatan melanggar AD/ART PAN, mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan melakukan pembangkangan kepada UUD’45 serta peraturan perundang-undangan tentang ‘kepemiluan’ Republik Indonesia.

4. Jika dalam waktu 3×24 jam Zulkifli Hasan tidak melakukan pecabutan dan pembatalan pernyataan tentang Penundaan Jadwal Pemilu, saya meminta Zulkifli Hasan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dalam suatu Rakernas dan atau Kongres Luar Biasa (KLB) PAN.

5. Mendesak Badan Kehormatan DPR memeriksa Zulkifli Hasan sebagai Anggota DPR/Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum partai yang terdapat anggotanya di DPR/MPR tetapi tidak menjalankan mekanisme sesuai “UU MD3”, untuk mengusulkan penundaan Pemilu melalui DPR/MPR.

6. Meminta aparat penegak hukum memeriksa Zulkifli Hasan dan siapapun karena pernyataannya terkait penundaan Pemilu yang dapat diduga melawan konstitusi dan menyampaikan ujaran agar orang/partai/KPU menunda melaksanakan peraturan perundang undangan RI yang sah serta merusak agenda kenegaraan yang sangat penting sebagai amanat Pasal 22E ayat (1) UUD’45 yang berbunyi: Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga  Tabung Gas LPG Milik Warung Jamu di Puncak Meledak, Seorang Pemotor Terluka, Arus Lalin Macet Total

“Demikian pernyataan sikap ini sebagai pertanggungjawaban saya sebagai pendiri, kader PAN dan warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan kepada UUD’45,” pungkas Adib.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar