Selama PPKM Darurat, PN Cianjur Sidangkan 94 Pelanggar

BERITACIANJUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, telah menyidangkan sebanyak 94 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 perusahaan besar, seperti Pou Yuen, Ramayana, BNI dan Garmen PT TEI. Sedangkan, sisanya merupakan pedagang pribadi.

“Selama PPKM Darurat sudah empat perusahaan dan sisanya pedagang pribadi. Pokonya kalau ditotalkan ada 94 pelanggar selama PPKM Darurat ini,” ujar Humas Pengadilan Negri Cianjur, Donovan Akbar, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, menjelaskan, dari total jumlah pelanggar selama PPKM darurat itu sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp47.200.000.

“Denda para pelanggar ini bervariatif tidak sama, untuk perusahaan ada yang Rp10 juta, ada yang Rp8 juta. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil ada yang Rp50 ribu sampai Rp250 ribu,” jelasnya.

Menurut Hendri, uang hasil denda tersebut nantinya akan diserahkan ke kas daerah Provinsi Jawa Barat. “Uang hasil dari denda itu kita setor ke kas daerah Jawa Barat nanti,” pungkasnya. (dra/ki)

Baca Juga  Duh! Kontraktor Ancam Usir Penyintas Gempa Cianjur dari RTG Gegara Dana Stimulan Tak Kunjung Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *