Sempat OD hingga Akhirnya Meninggal Dunia, Warga Cianjur Jadi Korban TPPO, Begini Kronologisnya

BERITACIANJUR.COM – Seorang wanita asal Cianjur, DR (25) menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh dua pelaku penyedia jasa pekerja seks komersial.

DR ditemukan meninggal dunia di sebuah villa di kawasan Bogor usai melayani Warga Negara Asing (WNA) Timur Tengah.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, kejadian bermula ketika korban dijemput oleh pelaku berinisial DS menggunakan mobil Daihatsu Sigra bewarna abu-abu pada 13 Desember 2024.

IMG 20241226 WA0095 scaled

“Iya korban pun ditawarkan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial kepada WNA Timur Tengah di sebuah villa wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Tono saat dikonfirmasi beritacianjur.com, Kamis (26/12/2024).

Setiba di lokasi, lanjutnya, korban ditawarkan jasanya oleh pelaku kepada sejumlah pria asing secara langsung di villa tersebut.

Kemudian antara pelaku dengan WNA itu sepakat bahwa korban disewa jasanya selama 2 hari.

“Korban disewa oleh seorang pria asing selama 2 hari, dengan tarif sewa sekitar Rp700.000 hingga Rp1.000.000 per-hubungan. Namun, proses transaksi untuk membayar korban awalnya sebesar Rp200.000 sebagai uang muka diserahkan kepada DS,” imbuhnya.

“Setelah uang muka diberikan kepada pelaku DS, sisanya akan dibayarkan setelah layanan jasa korban diberikan,” tambahnya.

Tono menuturkan, selama dua hari itu tepatnya pada Minggu 15 Desember 2024, pihak keluarga korban mendapatkan informasi dari salah satu pelaku berinisial ARP bahwa DR telah mengalami overdosis di villa yang ditempati oleh WNA tersebut.

“Setelah diketahui overdosis, korban pun langsung dibawa ke rumah sakit. Namun saat di perjalanan menuju ke rumah sakit pihak keluarga kembali dikabarkan bahwa korban telah meninggal dunia,” tuturnya.

Penyebab Kematian Korban Belum Terungkap

Tono menegaskan, saat ini polisi masih mendalami apa penyebab pasti korban meninggal dunia, dan kini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk menindak lanjuti kematian korban di sebuah villa tersebut.

“Kami belum mendalami terkait penyebab kematian korban, namun kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor karena lokasi kematian korban tepat berada di wilayah Kabupaten Bogor,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua pelaku yakni DS dan ARP.

Keduanya menawarkan jasa pekerja seks kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah (Timteng) yang tengah berlibur di wilayah Bogor.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus TPPO yang menimpa korban bernama DR, berawal dari laporan ibunya yakni Yati Sumiati.

Ia melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban perdagangan orang yang ditawarkan kepada WNA di sebuah villa di wilayah Kabupaten Bogor.

“Ibu korban melaporkan bahwa anaknya DR telah menjadi korban TPPO oleh sejumlah pelaku yang dikirim ke bogor, pada Jumat 13 Desember 2024,” ujar Tono saat gelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (26/12/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, lanjutnya, anggota Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan di lokasi, hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang menjadi pelaku kasus TPPO tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah TKP, terungkap bahwa kedua pelaku tersebut yaitu berinisial DS dan ARP,” imbuhnya. (gil/gap/akmalesa/fikomunpi/bengkeljurnalistik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *