BERITACIANJUR.COM – Peredaran nakoba di Wilayah Kabuoaten Cianjur masih marak. Buktinya, hampir sepekan Polres Cianjur berhasil menangkap enam orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.
Ke enam orang yang berhasil ditangkap, berinisial RDS, IR, AM, MS, AD dan AY. Para tersangka ditangkap dengan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, anggotanya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,47 gram, ganja 642 gram dan obat-obatan terlarang seberat 26 ribu 6 ratus butir
“Selama sepekan ini kami berhasil mengamankan barang bukti dari enam tersangka, berupa sabu, ganja dan obat-obatan, selain itu kita menyita tiga buah timbangan digital dan beberapa unit handphone,” katanya kepada wartawan kamis (29/7/2021).
Tersangka mengaku, sabu-sabu, ganja dan obat terlang tersebut didapat dari sumatra dan jakarta-tanggerang yang akan diedarkan di wilayah Cianjur.
“Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari antar pulau, yaitu dari sumatra, ada juga yang dari jakarta-tanggerang, itu akan diedarkan di wilayah Cianjur,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, tiga dari enam tersangka sebagai kurir sabu-sabu, dan diduga dikendalikan oleh napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang ditangkap saat akan mengantarkan pesanan ke wilayah Ciranjang menggunakan Angkutan Kota (Angkot).
“Masih ada jaringan dari lapas, dengan modus tersangka menggunakan angkot saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu kepada konsumen, saat diperiksa, petugas berhasil menemukan sabu-sabu di dalam angkot tersebut,” ungkapnya.
“Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (dra/ki)