BERITACIANJUR.COM – Setelah meringkus empat orang tersangka pengoplos gas 3 kg bersubsidi di Kecamatan Campaka, Polres Cianjur langsung melakukan sidak ke agen di Jalan KH. Shaleh, Kampung Salimut, Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jumat (7/2/2025).
Sidak bersama pihak Pertamina tersebut dilakukan karena pengakuan dari tersangka, tabung gas LPG 3 kilogram berasal dari agen tersebut. Sementara penangkapan keempat tersangka berinisial G, R, Y dan A sudah dilakukan sejak Minggu (2/2/2025) lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan hal itu. Keterangan dari tersangka, sambung dia, tabung gasnya didapat dari PT Petra Irene Energy.
“Kami juga membawa pihak Pertamina untuk benar-benar memastikan dan mengecek kembali, apakah benar ada penyalahgunaan, atau ada yang tidak sesuai dengan prosedur dari Pertaminanya ataupun penyaluran dari Pertamina sendiri,” jelasnya.
Terkait tersangka pengoplos, ia menegaskan sudah diamankan dan diproses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti adanya keterlibatan dengan agen-agen, lanjut dia, maka ada konsekuensinya.
“Jadi yang kita dalami ini merupakan hal yang bisa membahayakan dan merugikan masyarakat,“ terangnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menghindari penyimpangan distribusi gal LPG. Guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan, Polres Cianjur memeriksa proses penyaluran dari agen ke pangkalan.
“Jadi kami akan menelusuri alur distribusi agar LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Yonky menyebutkan, gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan bukan untuk diperjualbelikan secara bebas. Alhasil, pembelian tabung gas harus sesuai aturan. “Nah, jika terbukti dijual secara bebas tentu akan ada tindakan tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon 2 Sukabumi mengklaim pihaknya turut turun tangan memantau distribusi agen. Ia juga menyebutkan bakal memberi sanksi tegas jika ada agen yang terlibat dalam pengoplosan gas LPG 3 kg.
“Tentunya kami akan mengambil tindakan tegas jika agen terbukti menyalurkan gas ke pangkalan yang melakukan pengoplosan,“ tegasnya.
Sanksi berupa pemotongan alokasi atau pencabutan izin distribusi, sambung dia, bakal diberikan jika ada pelanggaran distribusi seperti penjualan langsung ke warung.
“Jadi, kami akan terus mengawasi dan tidak akan melindungi pihak yang terbukti bersalah,” pungkasnya.(iky)








