BERITACIANJUR.COM – SETELAH mengancam mencabut izin Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur karena menolak pasien Covid-19, kini Bupati Cianjur, Herman Suherman mengancam akan memberikan sanksi kepada pabrik yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Darurat).
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (6/7/2021), Herman menemukan pabrik yang mengabaikan prokes saat PPKM. Dua pabrik tersebut antara lain PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasik Indonesia di Kecamatan Sukaluyu.
Apabila sejumlah pabrik di Cianjur masih tidak mematuhi aturan, maka akan dikenakan sanksi dan akan disidangkan. Pokoknya, jika tidak mematuhi aturan, akan diarahkan ke Pengadilan Negeri (PN),” katanya.
Ia menjelaskan temuannya di PT Pou Yuen, yakni terdapat satu ruangan dikosongkan namun ditemukan satu ruangan full. Ia menegaskan, mulai Rabu (7/7/2021), semua pabrik harus menerapkan setiap ruangan berisi 50 persen karyawan.
“Di PT Fasik juga hampir sama, masih belum menerapkan per ruangan 50 persen. Alasan pabrik yang melanggar ini karena untuk mengejar target karena masih memiliki orderan,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menegaskan, akan memberikan waktu kepada pihak pabrik untuk bisa menerapkan prokes saat PPKM Darurat yang sudah ditentukan untuk industrial.
“Kita masih jeda waktu untuk menerapkan setiap ruangan dan aturan yang sudah ditentukan untuk industrial. Rabu (7/7/2021) kita lakukan pengecekan kembali, apabila masih melanggar kita akan lakukan proses sidang tipiring.” pungkasnya.(dra/gie)