BERITACIANJUR.COM – DR, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur yang menjadi tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu, dijatuhkan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 bulan.
Pantauan beritacianjur.com, tuntutan terhadap terdakwa DR dibacakan oleh Jaksa Penuntut Hukum, saat sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, yang berlokasi di Jalan Dr Muwardi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (6/11/2024).
Diketahui, Jaksa Penuntun Hukum juga menyampaikan bahwa tuntutan terhadap terdakwa dijatuhkan denda sebesar Rp6 juta, dan akan dijatuhkan tuntutan penjara selama 3 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan, jika merujuk pada ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 188 jo 71 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020, tentang tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh ASN itu sudah sangat rendah.
“Ancaman pidana terhadap terdakwa yaitu 6 bulan, dan saat ini menjadi 2 bulan yang sudah kami tetapkan dari surat tuntutan, itu tentunya menjadi hal yang relatif,” ujar Prasetya kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
“Maka yang jelas dari hasil pertimbangan kami terhadap terdakwa sendiri sudah kooperatif dan mengakui semua kesalahannya selama di hadapan muka persidangan,” tambahnya.
Kemudian, lanjutnya, jika hasil tuntutan tidak dipenuhi oleh majelis hakim dan semua pertimbangan tidak diambil alih seluruhnya, maka pihaknya akan melakukan uji banding sebagai langkah selanjutnya.
“Walaupun sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan, tentu ada batasan-batasan. Salah satunya apabila putusan tersebut di bawah 2 per 3 atau di bawah setengah, tetapi pertimbangan kami tidak dipenuhi seluruhnya, maka kami wajib uji banding,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, tahapan sidang selanjutnya, berdasarkan dari keputusan majelis hakim bahwa sidang sementara ditunda, dan akan dilanjutkan kembali dalam agenda sidang pembelaan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya.
“Sebagaimana dari putusan majelis hakim penundaan sidang, dan besok Kamis (7/11/2024) agendanya yaitu sidang pembelaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ASN Kecamatan Pasirkuda, Asep Mulyadi mengaku, merasa keberatan terhadap hasil dari putusan sidang tersebut.
Pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan langkah pembelaan, yang akan disampaikan oleh terdakwa langsung atau tim penasihat hukum.
“Iya Insyaallah kita akan memberikan pembelaan yang terbaik buat klien, meskipun dasarnya kembali kita serahkan kepada majelis hakim, karena di sini majelis hakim adalah yang menentukan putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa,” paparnya.
Ia menegaskan, walaupun memang dasarnya yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas dapat terjerat sanksi pidana, tapi tetap saja nantinya hasil semua itu akan diuji kembali oleh majelis hakim, baik putusan yang memberatkan atau juga meringankan terdakwa.
“Jadi yang pasti kami tim penasihat hukum berharap yang terbaik buat klien agar tidak ditahan, dan supaya diberikan hukuman percobaan, itulah harapan kami,” pungkasnya.(gil/gap)