Soal Polemik Pelantikan Kepala Bapenda Cianjur, Ombudsman Tunggu Tindak Lanjut KASN

BERITACIANJUR.COM – SEBELUM turun tangan terkait dugaan kejanggalan proses dilantiknya Cicih Permasih menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur, Ombudsman RI tengah menunggu tindak lanjut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Informasi tersebut disampaikan salah satu peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk jabatan Kepala Bapenda Cianjur, Muhamaad Alisahdani, yang sudah mendapatkan surat tanggapan dari Ombudsman.

Seperti diketahui, sebelumnya Alisahdani melaporkan permasalahan Cicih Permasih yang dilantik sebagai Kepala Bapenda Cianjur, ke KASN dan Ombudsman pada Rabu (5/7/2023) lalu.

“Ya, saya sudah terima surat tanggapan dari Ombudsman. Laporan saya ke Ombudsman teregister dengan nomor agenda 12285.2023. Hingga saat ini saya belum mendapatkan salinan dokumen dan penjelasan atas surat rekomendasi 1 Juli 2023 yang diterbitkan oleh KASN RI,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Selasa (11/7/2023).

Alisahdani menegaskan, saat ini ia disarankan Ombudsman untuk menunggu dalam kurun waktu 14 hari. Jika dalam waktu tersebut KASN masih juga tidak memberikan tanggapan atau penyelesaian, maka Ombudsman segera turun tangan.

“Saya masih menunggu tanggapan dari KASN terkait permintaan dokumen dan penjelasan soal kejanggalan yang terjadi. Jika tidak ada penyelesaian, maka laporan saya di Ombudsman akan dilanjutkan. 14 hari itu berarti sampai 17 Juli 2023. Ombudsman meminta saya untuk berkoordinasi lagi pada 17 Juli 2023,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dugaan pelanggarannya dilaporkan ke KASN dan Ombudsman, kini misteri dugaan kejanggalan proses dilantiknya Cicih Permasih menjadi Kepala Bapenda Cianjur, diungkap.
Alisahdani meduga adanya lobi-lobi pejabat Pemkab Cianjur ke KASN, untuk meloloskan Cicih yang pada rekomendasi KASN pertama tidak disetujui alias tidak lolos menjadi calon Kepala Bapenda Cianjur.

Baca Juga  Dompet Dhuafa Distribusi Sayur Segar, Pengungsi Senang Dapat Asupan Pangan Bergizi

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Alisahdani menyebutkan, pertemuan antara pejabat Pemkab Cianjur dan KASN terjadi pada pertengahan Juni 2023 di Kantor KASN. Menurutnya, pertemuan tersebut membahas terkait rekomendasi untuk Kepala Bapenda yang awalnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

“Saya menduga pertemuan itu menjadi awal adanya perubahan rekomendasi yang dasarnya dipertanyakan. Sehari setelah pertemuan, rekomendasi berubah dengan alasan Bu Cicih pernah jadi PPK. Semua itu sudah saya laporkan ke Ombudsman,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Jumat (7/7/2023).

Atas kejadian tersebut, Alisahdani menilai, KASN memberikan contoh tidak baik untuk ke depannya, serta bisa menjadi preseden buruk yang menunjukkan semua ASN yang pernah menjadi kabag umum dan PPK barang jasa bisa daftar menjadi Kepala Bapenda.

“Jika merujuk ketentuan, surat rekomendasi KASN 31 Mei 2023 itu harus dilaksanakan Bupati Cianjur paling lambat 1 bulan yakni 30 Juni 2023. Namun bukannya dilaksanakan, KASN malah mengubah rekomendasinya pada 1 Juli 2023, dengan alasan Bu Cicih pernah jadi Kabag Umum & PPK Barang Jasa di RSUD Cianjur,” ungkapnya.

“Padahal, tugasnya sangat berbeda dengan tugas Kepala Bapenda Cianjur di bidang pajak. PPK barang jasa hanya tugas tambahan bersifat ad hoc. Selain itu juga tidak fair karena persyaratan tugas tambahan sebagai PPK barang jasa tidak dicantumkan dalam Surat Pengumunan Selter 10 April 2023, agar semua PNS yang pernah jd PPK bisa daftar juga sebagai Kepala Bapenda,” tambahnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *