BERITACIANJUR.COM – Meski sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan agrowisata di Cianjur, namun Kejaksaan Negeri Cianjur baru mengamankan satu orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, satu tersangka, SO yang sudah diamankan merupakan pihak ketiga atau pelaksana pembangunan agrowisata. Sementara satu tersangka lainnya, DNF, yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan dirawat.
“Iya, yang baru diamankan satu orang, dia pegawai swasta. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah kami panggil tapi tidak datang. Alasannya sakit. Kami cek memang ada di salah satu rumah sakit di Jakarta,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Kamin menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan terhadap satu orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi, yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara Rp8 M tersebut. Jika tak kunjung datang, sambung dia, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Jadi ada tahapannya, panggilan pertama dan ketiga. Kalau tidak kunjung memenuhi panggilan kami akan jemput paksa. Yang jelas DNF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dan pegawai swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata di Cianjur. Total kerugian negaranya ditaksir Rp8 M.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Cianjur, Kamin. Menurutnya, program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.
“Total anggarannya sekitar Rp13 miliar yang diperuntukkan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Rp3,6 M dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Rp9,7 M,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Kamin menjelaskan, anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut disalurkan ke 7 kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Kamin, DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.
“Jadi anggaran dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok tersebut, kemudian ditarik atau diambil lagi oleh keduanya untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Tersangka SO ini yang merupakan pihak ketiganya. Padahal harusnya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola,” jelasnya.(gil)







