BERITACIANJUR.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang bakal melakukan rotasi dan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat, menuai sorotan publik.
Pasalnya, hal tersebut dilakukan ketika Pilkada Cianjur masih menyisakan tahapan yang hingga saat ini belum rampung, seperti sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelantikan pemenang Pilkada Cianjur.
Langkah rotasi dan mutasi itu dinilai menyalahi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah, pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Kebenaran terkait rencana rotasi dan mutasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman belum lama ini. Ia membenarkan adanya rencana rotasi dan mutasi yang bakal dilakukan sesuai dengan regulasi.
Tak hanya Herman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Heri Farid Hifari juga membenarkan adanya rencana tersebut.
“Iya betul, informasi itu sudah kami peroleh. Hanya saja prosesnya belum dilakukan karena kewenangannya ada di kepala daerah. Jadi hingga saat ini belum mengusulkan,“ ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com.
Heri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan dilarang melakukan rotasi dan mutasi sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri
Selain itu, lanjut Heri, terdapat aturan turunannya, yakni SE Mendagri Tahun 2024 tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
“Nah, dalam SE Mendagri juga disebutkan, mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Jadi itu acuannya,“ sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengatakan, peraturan perundang-undangannya sudah jelas, maka jika dipaksakan dilakukan akan menjadi pertanyaan besar.
“Di Undang-Undang dan di SE Mendagri sudah tegas dikatakan dilarang. Pemkab Cianjur jangan berlindung dari adanya redaksional rotasi mutasi boleh dilakukan kecuali adanya persetujuan tertulis dari Mendagri,“ katanya, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, rencana rotasi mutasi di saat tahapan pilkada belum rampung sarat dengan kejanggalan. Urgensi rencana tersebut, lanjut Anton, dipertanyakan dan menimbulkan keheranan publik.
“Apa urgensinya harus dilakukan rotasi dan mutasi ketika tahapan pilkada belum rampung? Apa segenting itu sampai tidak bisa menunggu tahapan pilkada rampung? Ada apa di balik rencana rotasi dan mutasi ini?” pungkasnya.(gie)