BERITACIANJUR.COM – Selain terindikasi melanggar Perda Cianjur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah, PDAM Tirta Mukti Cianjur juga diduga menyebabkan kerugian negara sebesar puluhan miliar rupiah. Benarkah?
Ya, hal tersebut diungkapkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya hal tersebut terlihat dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.807-BPKAD/2020 tentang Evaluasi Rancangan Perda Cianjur tentang APBD 2021, dan Rancangan Perbup Cianjur tentang Penjabaran APBD 2021.
“Makin terlihat jika kita melihat isi Perda Cianjur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Cianjur. Di dalam Perda terlihat jelas kerancuan dan perbedaan nilai penyertaan modal yang sangat besar hingga mencapai puluhan miliar,” ujar Anton kepada beritacianjur.com, Minggu (27/12/2020).
Ia mengungkapkan, perbedaan nilai penyertaan modal terindikasi sudah terjadi sejak 2012. Perbedaan mencolok salah satu contohnya terjadi pada tahun 2016, yakni disebutkan pada Perda Cianjur 2017, penyertaan modal daerah kepada PDAM Cianjur senilai Rp66.561.319.900, sementara disebutkan pada LHP BPK, penyertaan modal per 31 Desember 2016 sebesar Rp96.852.618.203.
“Perbedaannya sangat jauh, yakni terdapat selisih senilai Rp30.291.298.303. Ini baru satu tahun, belum kita ungkap dari 2012 hingga 2020. Nilainya sangat fantastis,” ungkapnya.
Anton menegaskan, berkaitan dengan adanya dugaan korupsi tersebut, pihak PDAM dan Pemkab Cianjur wajib bisa menjelaskan yang sejelas-jelasnya kepada publik. Ia juga berharap agar aparat penegak hukum bisa segera mengusut masalah yang berpotensi besar merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis.
“Dugaan korupsinya sangat kuat, indikasi kerugian negaranya sangat besar. Selain kerancuan perbedeaan nilai, jika pakai logika saja, masa penyertaan modal dari Pemda untuk PDAM-nya ratusan miliar, tapi kenapa kontribusi labanya 0 persen?” jelasnya.
Sementara itu, wartawan mencoba menghubungi Dirum PDAM Tirta Mukti Cianjur guna mengonfirmasi terkait masalah dugaan korupsi di lingkungan PDAM, Kamis (24/12/2020) lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur kepada PDAM Tirta Mukti dipertanyakan sejumlah kalangan, dikarenakan sama sekali tidak memberikan kontribusi laba atas penyertaan modal daerah alias 0 persen. Padahal, sampai dengan Tahun 2020, total penyertaan modal daerah untuk PDAM jumlahnya mencapai Rp 116.673.076.081.
Tidak adanya kontribusi berupa laba atau keuntungan dari hasil penyertaan modal ke PDAM tersebut merupakan salah satu catatan hasil evaluasi Gubernur Jabar atas RAPBD Cianjur tahun 2021, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.807-BPKAD/2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Peraturan Bupati Cianjur tentang Penjabaran APBD 2021.(gie)