BERITACIANJUR.COM – Setelah KPU Cianjur menetapkan Wahyu-Ramzy sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Cianjur 2024 melalui rapat pleno rekapitulasi, Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, bakal mengajukan gugatan.
Saksi Tim Paslon nomor urut 1 Herman-Ibang, Unang Margana menegaskan, gugatan terkait hasil Pilkada Cianjur 2024 tersebut dilakukan karena pihaknya menilai, pelaksanaannya penuh dengan kecurangan dan banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan haknya akibat KPU yang dinilai tak profesional.
Unang mengaku pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi lantaran akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilkada ini belum selesai, masih ada satu tahapan lagi yang kami tempuh. Ini bentuk sikap kami tidak menandatangani hasil pleno dan akan mengambil langkah gugatan,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Ia menyebutkan, timnya menemukan banyak dugaan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TMS). Bahkan Unang menyebut KPU Cianjur tidak profesional lantaran banyak pemilih yang tidak mendapatkan haknya.
Tak hanya itu, Unang juga membeberkan hal krusial yang menunjukkan tidak profesionalnya KPU sebagai penyelenggara, di antaranya penyebaran surat suara cadangan yang tidak tepat, serta pengiriman logistik sehingga banyak pemilih yang tidak mendapatkan C6 atau surat undangan untuk pemilih, yang menyebabkan partisipasi menjadi minim.
“Selain itu komisioner juga mengizinkan perubahan dokumen dengan tipe-x. Ini juga jadi hal yang krusial dan menunjukan KPU tidak profesional,” tegasnya.
Tak hanya melayangkan gugatan, Unang juga meminta Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami tegaskan sekali lagi, Pilkada Cianjur belum selesai. Masyarakat diharapkan bersabar. Sesuai aturan kita akan tempuh, mulai dari mendorong Bawaslu Cianjur mengeluarkan rekomendasi PSU, serta gugatan ke MK,” jelasnya.
Samentara itu, Ketua KPU Cianjur M Ridwan mempersilakan bagi tim dari Paslon yang keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk melakukan gugatan.
“Intinya sudah ditetapkan menunggu dumumkan. Sesuai dengan yang dibacakan, apabila belum diselesaikan atau ada keberatan, ada mekanisme lain ruang-ruang ini. Tinggal menempuh langkah lain (gugatan) semenjak ditetapkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2 Muhammad Wahyu-Ramzi, akhirnya ditetapkan KPU Cianjur sebagai peraih suara tertinggi Pilkada Cianjur 2024.
Hasil tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang dihelat KPU Cianjur, sejak 3-6 Desember 2024 di Hotel Indo Alam Cipanas, Cianjur. Pleno tersebut sempat molor sehari dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Hasilnya, Wahyu-Ramzy memperoleh 442.321 suara mengungguli Paslon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, yang meraih 417.774 suara. Selisih suara keduanya hanya 24.547 suara. Sementara Paslon nomor urut 3 Denas-Efa memperoleh 207.423 suara.
Terkait data lainnya, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.816.688 suara, yang menggunakan suranya sebanyak 1.120.929 suara dengan suara suara sah sebanyak 1.067.518 suara dan suara tidak sah sebanyak 53.411 suara.(gil)