BERITACIANJUR.COM – Di saat publik menunggu nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 M, kemunculan adanya dugaan tindak pidana pemerasan oleh sosok berinisial RH memunculkan tanda tanya. Siapa RH?
Hal yang mengejutkan, sosok RH disebut-sebut merupakan salah satu pimpinan PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS), yakni pihak ketiga yang masih menunggak retribusi di kawasan wisata Cibodas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sama halnya dugaan korupsi PJU, kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi di objek wisata Cibodas yang ditangani Polda Jawa Barat, yang di dalamnya diduga adanya keterlibatan sosok RH ini juga masih belum rampung.
Seperti diketahui, awal mula sosok berinisial RH ini muncul ketika JMB Law, kuasa hukum pihak ketiga yang mengerjakan proyek PJU Cianjur tahun anggaran 2023, PT KPA, menggelar konferensi pers di kantornya di Jakarta, 10 Juli 2025 lalu.
Kuasa Hukum PT KPA, Fadlin Avisenna Nasution, menyebutkan dugaan korupsi PJU yang tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur diwarnai polemik pemerasan dan kriminalisasi.
“Banyak fakta konkret yang hilang dari penjelasan Kejari Cianjur saat mereka menggelar konferensi pers pada 8 Juli 2025 lalu. Mulai dari dugaan mengenai laporan fiktif dalam pengadaan dan pemasangan PJU, uang sitaan Rp1 M, bahkan kejaksaan tidak memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial RH yang diklaim kenal dekat dengan A Kasipidsus Kejari Cianjur,“ ujar Fadlin seperti dikutip beritacianjur.com dari haloyouth.pikiran-rakyat.com.
Informasi soal RH merupakan pimpinan PT BJS, disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, RH tak hanya muncul dalam dugaan kasus korupsi PJU, namun juga diduga terlibat dalam permasalahan retribusi Kawasan Wisata Cibodas.
“Kuasa hukum PT KPA jelas menyebutkan RH ini merupakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan. Sementara informasi yang kami terima, ternyata RH ini juga merupakan salah satu pimpinan PT BJS. Jadi RH ini memang erat kaitannya dengan dugaan korupsi PJU dan dugaan korupsi retribusi Cibodas,“ ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Jika melihat fakta yang berkembang dalam dugaan kasus korupsi PJU, Anton menduga, sosok berinisial RH ini bukan sosok asing di kalangan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cianjur.
“RH ini kan pimpinan di PT BJS, jadi kemungkinannya RH dikenal oleh Kepala Dishub, Kepala DLH dan Kepala Disbudpar Cianjur. Dalam pengelolaan retribusi di Cibodas kan meliputi wisata, parkir dan kebersihan. Munculnya RH ini mungkin mengejutkan bagi publik, tapi tidak untuk para kepala OPD,“ ungkapnya.
Terkait PT BJS, Anton menerangkan, hingga saat ini pihak ketiga tersebut belum juga menyelesaikan tunggakannya. Padahal sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur sudah diperiksa Polda Jabar, bahkan Kejari Cianjur sebagai pengacara negara juga sudah turun tangan untuk melakukan penagihan kepada PT BJS.
“Ini kan luar biasa, padahal Kejari Cianjur turun tangan melakukan penagihan, tapi kenapa hingga saat ini PT BJS masih belum membayarkan tunggakannya? Mungkin sesuai namanya, PT Bharaduta Jaya Sakti, PT BJS ini memang sakti. Tunggakannya jelas, tapi seolah pemerintah tak berdaya untuk menagih,“ ungkapnya.
Hal yang lebih mengherankan lagi, sambung Anton, di saat perusahaannya bermasalah terkait tunggakan retribusi Cibodas, sekarang RH yang merupakan salah satu top management di PT BJS malah muncul dalam dugaan korupsi PJU.
“Muncul dalam dugaan korupsi PJU juga dengan tuduhan yang sangat keras, yakni RH disebut kuasa hukum PT KPA melakukan pemerasan. Jadi, ada apa dan siapa sebenarnya RH ini?” ucapnya.
Anton berharap, baik dugaan kasus korupsi PJU maupun dugaan korupsi retribusi Cibodas, bisa segera dirampungkan oleh aparat penegak hukum.
“Dugaan korupsi retribusi Cibodas hingga saat ini belum jelas. Nama tersangka dalam dugaan korupsi PJU juga belum muncul nama tersangka. Semoga keduanya bisa segera terang benderang dan para pelaku bisa segera ditindak sesuai aturan berlaku,“ pungkasnya.(gie)







