BERITACIANJUR.COM – TAK hanya ada masalah lebih dari 50 persen dokter spesialis PNS RSUD Sayang Cianjur yang memberikan jasa keahliannya di RSDH Cianjur, namun sejumlah dokter PNS tersebut diduga kuat ‘mendua’ di saat jam kerja. Benarkah?
Ya, fakta tersebut terungkap saat Komisi D DPRD Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSDH Cianjur, Senin (19/7/2021) lalu. Dalam daftar dan jadwal praktik yang diberikan RSDH Cianjur, terlihat sejumlah dokter PNS RSUD Cianjur menjalani jadwal praktik di RSDH di saat jam kerja PNS.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, dr. Irvan Nur Fauzi menegaskan, pihaknya akan langsung mengecek rekomendasi terkait Surat Izin Praktik (SIP) dokter.
Irvan menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Permenkes No.2052 Tahun 2011, para dokter diperbolehkan menjalani praktik di 3 tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun praktik peorangan.
“Secara aturan boleh-boleh saja. Jangankan mendua, praktik di 3 tempat juga boleh, itu bagus untuk pemerataan kesehatan. Namun, dokter PNS harus lebih memprioritaskan RSUD Sayang Cianjur atau rumah sakit milik pemerintah, jadi ketika praktik di luar itu harus di luar jam kerja, yakni di atas jam 2 siang (14.00 Wib, red),” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Rabu (21/7/2021).
Terkait hal yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS termasuk dokter PNS, sambung Irvan, diatur dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS), sebagai peraturan pelaksana UU ASN.
“Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati jam kerja. Jadi setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengatakan, selain jam kerja PNS, jadwal visit atau kunjungan dokter terhadap pasien yang tengah dirawat pun wajib dikroscek.
“Banyak pasien yang harus menunggu lama visit dokter. Ketika ada kejadian seperti ini, diduga kuat dokternya praktik dulu di tempat yang lain, akhirnya terlambat dan berdampak terhadap buruknya pelayanan di RSUD Cianjur. Aturannya sudah jelas kok, ketika ‘mendua’ atau praktik di RSDH di saat jam kerja, itu pelanggaran dan harus disanksi,” ucapnya.
Tak hanya Kadinkes, Bupati Cianjur Herman Suherman dan Dirut RSUD Cianjur Darmawan pun buka suara terkait hal tersebut. Seperti dikutip dari Maharnews.com, Herman menegaskan, dokter berlabel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Cianjur wajib bekerja di lingkungan ASN-nya.
“Jadi gini, untuk dokter yang berlabel ASN itu wajib bekerja di lingkungan ASN-nya. Sesuai jam kerja, di luar itu silahkan mendua. Pada saat jam kerja tak boleh bekerja di tempat lain. Kalau ada, laporkan kepada direktur atau langsung kepada saya. Kecuali dokter lebih memilih yang lain, silahkan keluar,” tegasnya.
Darmawan menilai, banyaknya dokter yang bekerja di rumah sakit swasta, berdampak terhadap kualitas pelayanan RSUD Sayang kepada masyarakat.(gie)