Dalam RUP Dinkes Ada, Kenapa Hingga Saat ini Banyak Proyek yang Belum Ditender?
TERNYATA, tak hanya terjadi di Dinas PUPR saja, namun kegiatan proyek bermasalah pun terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur. Akibatnya, pencairan dana alokasi khusus (DAK) 2019 triwulan IV terancam tidak akan dibayarkan Pemerintah Pusat, alias menjadi tanggung jawab Pemkab Cianjur. Benarkah?
Meski sudah tertera dalam rencana umum pengadaan (RUP) Dinkes Cianjur, namun hingga saat ini masih banyak kegiatan proyek yang belum juga ditender alias anggaran DAK 2019 tidak semua diserap.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Cianjur, dr. Irvan Nur Fauzy membenarkan hal tersebut. Menurutnya, secara umum hal itu terjadi karena ketidakpahaman dari sistem yang baru. Alhasil pihaknya memerlukan waktu beradaptasi atau mempelajarinya, hingga akhirnya memutuskan untuk mengalihkannya untuk tahun depan
Irvan menjelaskan, untuk pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Sukanagalih, bangunannya sudah dibangun yang ditenderkan pada Agustus 2019. Dikarenakan untuk DAK harus berkontrak pada 22 Juli 2019, alhasil di lapangan belum siap.
“Ipal Puskesmas Mande juga sama, untuk proyeksi penempatan IPAL tidak tepat. Jadi daripada salah, kita memutuskan untuk diundur ke tahun depan, karena di lapangan tidak siap,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (22/10/2019).
Alasan lainnya, sambung Irvan, diundurkannya sebagian anggaran DAK 2019 ke tahun depan dikarenakan adanya peraturan baru dari PUPR setelah Perpres 2018, yang baru diberlakukan pada Maret 2019.
“Ipal itu asalnya e-katalog jadi tender konstruksi. Aturan baru ini baru ada Maret 2019, jadi untuk menjalankannya kami perlu adaptasi. Ya inti dari semuanya karena ketidakpahaman dengan sistem baru,” kata Irvan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Cianjur.
Dari keputusannya tersebut, Irvan mengaku pihaknya sudah memberikan laporan kepada Pemerintah Pusat. “Kita sudah memberikan laporan ke pusat bahwa IPAL tidak jadi karena sejumlah alasan. Di sana (pusat, red) masih dikaji, termasuk soal kemungkinan adanya punishment,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, akibat permasalahan yang terjadi di Dinkes Cianjur, maka Cianjur terancam sanksi pemotongan DAK.
Ia menjelaskan, pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pasal 84 ayat 3 menyebutkan, dalam hal bidang DAK Fisik hanya disalurkan sebagian, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
“Ini akibatnya jika anggaran DAK tak semuanya terserap. Jadi Cianjur terancam sanksi pemotongan DAK,” terangnya.
Terkait alasan Irvan tentang pembangunan IPAL puskesmas yang terkendala mepetnya waktu karena harus membuat kontrak dengan penyedia dan adanya perubahan aturan, Anton menilai itu alasan mengada-ada. Pasalnya, tidak terserapnya anggaran DAK sudah jelas disebabkan kelalaian.
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, sambung Anton, persyaratan untuk pencairan DAK itu salah satunya mensyaratkan pihak daerah dalam hal ini SKPD untuk melaporkan dokumen kontrak dengan pihak ketiga yang kegiatannya bersumber dari DAK.
“Kalau soal aturan harus melaporkan dokumen kontrak pada Juli, itu sejak tahun 2017 juga sudah disyaratkan. Kenapa sekarang jadi dipermasalahkan? Memang begitu aturannya kok,” paparnya.
Terkait alasan Irvan yang menyebutkan adanya perubahan metode lelang untuk pembangunan IPAL yang semula e-katalog menjadi tender kontruksi, Anton mengaku alasan tersebut sangat menggelikan.
“Saya tidak menyangka seorang pejabat PPK mengatakan alasan seperti itu. Memangnya sejak kapan ada Pembangunan IPAL tendernya menggunakan e-katalog? IPAL itu kan singkatan Instalasi Pembuangan Air Limbah, pekerjaan itu ya pasti pekerjaan fisik/konstruksi, bukan pengadaan barang yang lelangnya melalui e-katalog. Masa soal itu saja gak bisa membedakan,” katanya.
Apalagi, lanjut Anton, dari hasil penelusuran pada RUP Dinas Kesehatan tahun 2018 dan 2017, diketahui selama dua tahun tersebut dinkes tidak pernah melakukan kegiatan berupa pembangunan IPAL puskesmas.
“Kalau alasan PPK tahun sebelumnya pengadaan IPAL itu menggunakan sistem e-katalog, saya pastikan itu sebuah kebohongan. Karena dari daftar kegiatan yang ada dalam RUP Dinkes 2017 dan 2018 yang ada dalam SIRUP, Dinkes Cianjur belum pernah sekalipun melaksanakan kegiatan pembangunan atau pengadaan IPAL puskesmas. Jadi dari mana dasarnya bicara sebelumnya pembangunan IPAL itu pakai sistem e-katalog?” pungkasnya.(gie)