Tak Hanya DAK, Dana Banprov di Dinkes Cianjur Bermasalah

TAK hanya dana alokasi khusus (DAK), ternyata dana yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur pun bermasalah. Kok bisa?

Ya, seperti halnya DAK, meski sudah tertera dalam rencana umum pengadaan (RUP) Dinkes Cianjur, namun hingga saat ini masih banyak kegiatan proyek yang belum juga ditender alias dana Banrpov 2019 tidak semua diserap.

Salah satu proyek yang disoroti yakni pembangunan Rumah Sakit Sindangbarang. Meski pembangunan tahap 1 sudah dilakukan dan pembangunan tahap 2 sudah masuk dalam RUP, namun hingga saat ini proyek sekitar Rp14 M tersebut juga belum ditender.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Cianjur, dr. Irvan Nur Fauzy menegaskan, belum ditender dan dikerjakannya pembangunan Rumah Sakit Sindang Barang tahap II, dikarenakan belum ada keputusan apakah akan dilanjutkan oleh Dinkes Cianjur atau Pemprov Jabar. “Jadi, Rumah Sakit Sindangbarang itu hasil dari kopdar antara bupati lalu dengan Pak Gubernur Jabar. Katanya akan dialihkan ke Pemprov termasuk nanti operasionalnya. Jadi untuk tahap sekarang tidak kita tenderkan sambil menunggu keputusan,” ujarnya kepada beritacianjur.com belum lama ini.

Irvan membenarkan, untuk pembangunan tahap I sudah dikerjakan pihak Dinkes Cianjur pada 2018 lalu. “Tadinya kita berpikir, kalau misalkan operasionalnya sama provinsi, ya sudah saja sekalian pembangunannya sama provinsi juga. Walaupun anggaran (tahap II, red) sudah ada di kita dan tahun depan juga dianggarkan lagi (tahap III)Dikarenakan tidak menyerap dana Banrpov terkait pembangunan Rumah Sakit Sindangbarang tahap II, Irvan mengaku sudah memberikan laporan kepada Pemprov Jabar. “Mau Dak atau Banprov itu kan tidak ada silva. Kita sudah memberikan laporan kenapa tahap II belum dikerjakan,” akunya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, alasan yang dilontarkan Irvan tidak masuk akal. Pasalnya, dana Banprov senilai Rp14 M tersebut bukan turun dari langit, namun berdasarkan usulan dari Cianjur.

“Logikanya gini saja, pembangunan Rumah Sakit Sindangbarang itu kan sesuai perencanaan di Cianjur dan sudah masuk RUP, lalu kenapa di tengah jalan harus menunggu keputusan? Persoalan operasionalnya nanti oleh Pemprov Jabar, tapi karena anggaran pembangunannya sudah ada di Dinkes, seharusnya tetap dikerjakan,” bebernya.

Baca Juga  Masa PPKM Darurat, ASN Gelar Dangdutan Saat Hajatan Dibubarkan Petugas

“Apalagi penyerahan pengelolaan RS Sindangbarang ke Pemprov Jabar baru wacana, itupun kalau memang benar ada omongan antara bupati dengan Gubernur Jabar. Kalaupun benar ada, itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar pembatalan pelaksanaan pekerjaan yang sudah tercantum dalam dokumen APBD. Masa obrolan warung kopi antara bupati dan gubernur bisa membatalkan pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam APBD yang disahkan melalui Peraturan Daerah?” lanjut Anton.

Anton menduga adanya persoalan lain yang tidak dikemukakan pihak Dinkes Cianjur. Seharusnya, sambung Anton, sebagai PPK, Irvan bisa menjelaskan terkait status pembangunan Rumah Sakit Sindangbarang tersebut.

“Ini aneh. Harusnya PPK dan Kadis bisa menjelaskan secara detail. Bukan karena operasionalnya mau diserahkan ke Pemprov lantas tidak dibangun. Provinsi bisa tersinggung loh, katanya minta anggaran, tapi ketika sudah dikasih malah tidak diserap. Apa ada kesengajaan untuk mengendapkan uang?” tegasnya.

“Intinya, anggaran sudah ada di Cianjur, artinya tanggung jawab sudah full ada di Cianjur. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menyerap anggaran atau membangunan rumah sakit. Sanksi tidak menyerap dana Banprov ini sama dengan DAK. Cianjur terancam pemotongan DAK dan dana Banprov,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ternyata, tak hanya terjadi di Dinas PUPR saja, namun kegiatan proyek bermasalah pun terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur. Akibatnya, pencairan dana alokasi khusus (DAK) 2019 triwulan IV terancam tidak akan dibayarkan Pemerintah Pusat, alias menjadi tanggung jawab Pemkab Cianjur. Benarkah?

Meski sudah tertera dalam rencana umum pengadaan (RUP) Dinkes Cianjur, namun hingga saat ini masih banyak kegiatan proyek yang belum juga ditender alias anggaran DAK 2019 tidak semua diserap.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Cianjur, dr. Irvan Nur Fauzy membenarkan hal tersebut. Menurutnya, secara umum hal itu terjadi karena ketidakpahaman dari sistem yang baru. Alhasil pihaknya memerlukan waktu beradaptasi atau mempelajarinya, hingga akhirnya memutuskan untuk mengalihkannya untuk tahun depan Irvan menjelaskan, untuk pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Sukanagalih, bangunannya sudah dibangun yang ditenderkan pada Agustus 2019. Dikarenakan untuk DAK harus berkontrak pada 22 Juli 2019, alhasil di lapangan belum siap.

Baca Juga  Diduga Pungut Retribusi Kebersihan Tanpa Karcis, DLH Langgar Undang-Undang

“Ipal Puskesmas Mande juga sama, untuk proyeksi penempatan IPAL tidak tepat. Jadi daripada salah, kita memutuskan untuk diundur ke tahun depan, karena di lapangan tidak siap,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (22/10/2019).

Alasan lainnya, sambung Irvan, diundurkannya sebagian anggaran DAK 2019 ke tahun depan dikarenakan adanya peraturan baru dari PUPR setelah Perpres 2018, yang baru diberlakukan pada Maret 2019.

“Ipal itu asalnya e-katalog jadi tender konstruksi. Aturan baru ini baru ada Maret 2019, jadi untuk menjalankannya kami perlu adaptasi. Ya inti dari semuanya karena ketidakpahaman dengan sistem baru,” kata Irvan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Cianjur.

Dari keputusannya tersebut, Irvan mengaku pihaknya sudah memberikan laporan kepada Pemerintah Pusat. “Kita sudah memberikan laporan ke pusat bahwa IPAL tidak jadi karena sejumlah alasan. Di sana (pusat, red) masih dikaji, termasuk soal kemungkinan adanya punishment,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, akibat permasalahan yang terjadi di Dinkes Cianjur, maka Cianjur terancam sanksi pemotongan DAK.

Ia menjelaskan, pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pasal 84 ayat 3 menyebutkan, dalam hal bidang DAK Fisik hanya disalurkan sebagian, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.“Ini akibatnya jika anggaran DAK tak semuanya terserap. Jadi Cianjur terancam sanksi pemotongan DAK,” terangnya.

Terkait alasan Irvan tentang pembangunan IPAL puskesmas yang terkendala mepetnya waktu karena harus membuat kontrak dengan penyedia dan adanya perubahan aturan, Anton menilai itu alasan mengada-ada. Pasalnya, tidak terserapnya anggaran DAK sudah jelas disebabkan kelalaian.

Baca Juga  Dirtek PDAM Cianjur Resmi Diberhentikan, Apa Kabar dengan Dewas yang Diduga Langgar Aturan?

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, sambung Anton, persyaratan untuk pencairan DAK itu salah satunya mensyaratkan pihak daerah dalam hal ini SKPD untuk melaporkan dokumen kontrak dengan pihak ketiga yang kegiatannya bersumber dari DAK.

“Kalau soal aturan harus melaporkan dokumen kontrak pada Juli, itu sejak tahun 2017 juga sudah disyaratkan. Kenapa sekarang jadi dipermasalahkan? Memang begitu aturannya kok,” paparnya.

Terkait alasan Irvan yang menyebutkan adanya perubahan metode lelang untuk pembangunan IPAL yang semula e-katalog menjadi tender kontruksi, Anton mengaku alasan tersebut sangat menggelikan.

“Saya tidak menyangka seorang pejabat PPK mengatakan alasan seperti itu. Memangnya sejak kapan ada Pembangunan IPAL tendernya menggunakan e-katalog? IPAL itu kan singkatan Instalasi Pembuangan Air Limbah, pekerjaan itu ya pasti pekerjaan fisik/konstruksi, bukan pengadaan barang yang lelangnya melalui e-katalog. Masa soal itu saja gak bisa membedakan,” katanya.

Apalagi, lanjut Anton, dari hasil penelusuran pada RUP Dinas Kesehatan tahun 2018 dan 2017, diketahui selama dua tahun tersebut dinkes tidak pernah melakukan kegiatan berupa pembangunan IPAL puskesmas.

“Kalau alasan PPK tahun sebelumnya pengadaan IPAL itu menggunakan sistem e-katalog, saya pastikan itu sebuah kebohongan. Karena dari daftar kegiatan yang ada dalam RUP Dinkes 2017 dan 2018 yang ada dalam SIRUP, Dinkes Cianjur belum pernah sekalipun melaksanakan kegiatan pembangunan atau pengadaan IPAL puskesmas. Jadi dari mana dasarnya bicara sebelumnya pembangunan IPAL itu pakai sistem e-katalog?” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *