BERITACIANJUR.COM – Puluhan surat pembuktikan sudah disodorkan tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, Dadan Ginanjar, dalam sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Kepala Dishub Cianjur, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (11/8/2025).
Salah satu tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, Oden Muharam, mengatakan salah satu isi dari surat pembuktian yang dilayangkan pihaknya ke ruang sidang lanjutan praperadilan Dadan Ginanjar tersebut, yakni terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 27 tahun 2018.
Oden menegaskan, Permenhub tersebut digunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur saat melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi PJU, padahal Permenhub itu sudah dicabut menjadi Permenhub 47 tahun 2023.
“Artinya saat kejaksaan memakai Permenhub tersebut untuk menghitung kerugian negara tidak tepat, karena sudah dicabut dan peraturan itu hanya berlaku di project nasional APBN. Jadi tidak boleh digunakan untuk Permenhub daerah dan tadi bukti itu sudah kami sodorkan,” ujar Oden saat dihubungi beritacianjur.com, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, tim kuasa hukum Dadan Ginanjar lainnya, Unang Margana, menuturkan bahwa seluruh surat pembuktian tersebut saat ini sudah diterima oleh ketua hakim di persidangan ketiga praperadilan kasus korpusi PJU.
Saat ini, sambung dia, pihaknya tinggal menunggu pembacaan surat pembuktian pada sidang keimpulan yang bakal digelar Selasa (12/8/2025).
“Sebelumnya kami sudah layangkan surat pembuktian pada Jumat (8/8/2025) sebanyak 16 dan tadi kami sodorkan lagi pembuktian tambahan sebanyak 9 surat. Jadi total ada 25 surat pembuktian dalam sidang praperadilan. Lalu sidang kesimpulan akan dilanjutkan besok pukul 09.00 Wib,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, adu argumentasi antara kuasa hukum tersangka kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, Dadan Ginanjar, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (7/8/2025).
Sekadar informasi, surat gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur pada 2022-2023, Dadan Ginanjar, berlanjut ke ruang persidangan.
Berdasarkan pantauan beritacianjur.com, sidang pertama tersebut diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar sebagai pihak termohon, yang isinya terkait keberatan penetapan tersangka dalam kasus korupsi PJU oleh Kejari Cianjur beberapa waktu lalu.
Saat sidang pertama tersebut, Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa pihaknya yang hadir dalam sidang praperadilan di PN Cianjur sebagai termohon, merasa dengan tegas sudah menjawab semua keberatan yang disampaikan pihak termohon saat sidang.
“Tadi ada berbagai macam keberatan yang disampaikan termohon, seperti penetapan tersangka, kerugian negara, dan lain-lain. Semua itu tadi sudah saya jawab seluruhnya di persidangan,” tegasnya.(gil)







