WAHAI APARAT, TINDAK TEGAS PROYEK FIKTIF DI DINAS PUPR

Tak Hanya Rest Area Puncak, Puluhan Pekerjaan Lainnya Diduga Bermasalah

DUGAAN proyek fiktif yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur, yakni pembangunan rest area Puncak yang menghabiskan anggaran hingga 3,9 miliar, masih juga belum terungkap dan ditindak. Ada apa?

Proyek tersebut diduga kuat fiktif karena dalam proses pelelangannya dinyatakan sudah selesai dan terdapat pemenangnya. Namun wujud fisik bangunannya hingga saat ini belum ada. Padahal pekerjaan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2018.


Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Sahli Saidi, yang saat proses lelang pekerjaan rest area puncak berlangsung menjabat sebagai anggota komisi III, mengaku masih heran dengan kasus tersebut. Pasalnya, ia pernah melakukan sidak dan melihat langsung papan proyeknya.


“Jelas, saya benar-benar masih heran sampai sekarang. Tercantum dalam kontrak dan proyeknya itu pembangunan rest area puncak, tapi di lapangan malah ada pembangunan gerbang dan pemasangan lampu penerangan jalan umum dengan ornamen hiasan. Saat itu saya sidaknya sekitar bulan Desember 2018,” ujar Sahli saat dihubungi beritacianjurcom, Rabu (9/10).

Sahli mengaku sempat langsung menanyakan ke pihak PUPR. Namun jawaban yang ia dapat tak mengobati rasa keheranannya terhadap proyek yang belokasi di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas tersebut.

“Saat saya tanya, katanya itu hanya ada kesalahan judul, karena pada saat itu pihak dinas sibuk lagi ada pemeriksaan dari pihak Polda untuk proyek di Campaka, akhirnya terjadi kesalahan. Sebenarnya saya masih heran dengan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan menilai, jika alasan dinas hanya kesalahan judul, maka dugaan fiktif makin kuat dan itu hanya karangan belaka.

Baca Juga  Mensos Tri Rismaharini Berikan Bantuan 12 Tempat Tinggal bagi Korban Terdampak Gempa Cianjur

“Pakai logika saja, kalau pada pekerjaan fisik rest area itu hanya kesalahan judul saja, lalu kenapa di LPSE terdapat pekerjaan pengawasan teknis pembangunan rest area puncak senilai Rp100 juta, dan juga DED rest area puncak senilai Rp200 juta. Artinya ini memang direncanakan dibangun, namun fiktif alias tak ada pengerjaannya,” tegasnya.

Anton berharap, dengan adanya dugaan kuat pekerjaan fiktif, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menindak tegas. “Dugaannya jelas, jelas-jelas fiktif. Jadi bagi aparat, mau menunggu apa lagi? Penyelewengan semacam ini jelas pidana,” katanya.

KUHP pada pasal 263, sambung Anton, menyatakan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” paparnya.

Tak hanya itu, Anton melanjutkan, pada Perpres 54 tahun 2010 pada pasal 18 diatur tentang tugas pokok dan kewenangan dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dimana PPHP mempunyai tugas pokok dan kewenangan yang jelas, yakni melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; serta membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

“Secara legal formal, tanggung jawab untuk menyatakan bahwa barang atau jasa yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak baik kualitas maupun kuantitasnya adalah PPHP. Namun secara material penyedia barang dan jasa juga harus bertanggungjawab terhadap kekurangan ini,” bebernya.

Baca Juga  Tabrak Lari, Tiga Luka Berat, Warga Warungkondang Amankan Mobil Milik Pelaku

Anton menambahkan, penyedia yang melakukan kecurangan ini bisa dikenai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi pemborong, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara,” terangnya.

Ia menegaskan, dugaan kuat proyek bermasalah tak hanya rest area puncak saja. Hasil dari kajiannya, puluhan proyek di Dinas PUPR bermasalah. “Tak semuanya diduga fiktif, namun berbagai masalah terjadi di pekerjaan PUPR,” pungkasnya.(gie/wan/jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *