BERITACIANJUR.COM – TINDAK lanjut Komisi B DPRD Cianjur terhadap permasalahan penyertaan modal dari Pemkab Cianjur ke PDAM senilai Rp116 M dinilai tidak jelas. Setelah sempat memanggil Direksi PDAM Kamis (14/1/2021) lalu dan menyatakan bakal melakukan pemanggilan ulang, lalu kenapa hingga saat ini masih adem ayem? Ada apa antara PDAM dengan Komisi B?
Pertanyaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, salah satu anggota Komisi B dari Fraksi Golkar, Asep Iwan pernah menyatakan, setelah pemanggilan pada Kamis (14/1/2021) lalu, pihaknya bakal memanggil kembali Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Mukti Cianjur pada Senin (18/1/2021). Namun hingga saat ini belum ada realisasi.
“Sekarang sudah hari Selasa, tapi sinyal komitmen Komisi B untuk membongkar kejanggalan pada penyertaan modal daerah ke PDAM belum juga tampak. Ada apa ini? Padahal kejanggalan-kejanggalan sudah sangat jelas,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (19/1/2021).
Selain menyoroti dugaan korupsinya yang sudah sangat kuat, sebelumnya Anton menegaskan, jika dikaitkan dengan kinerja PDAM, muncul pertanyaan besar yang mengganjal ketika membahas juga penyertaan modal daerah ke PDAM yang menurut LHP BPK, hingga tahun lalu jumlahnya mencapai Rp116 miliar.
“Pertanyaan besar itu muncul karena adanya kucuran dana ratusan miliar dari APBD ke PDAM. Pertanyaannya, bagaimana kinerja serta pelayanan yang diberikan direksi dan pegawai PDAM kepada masyarakat atau pelanggan setiap tahunnya? Apakah semakin baik atau malah sebaliknya?” paparnya.
Jawabannya, sambung Anton, penilaian kinerja PDAM Cianjur dari 2016 hinga 2019 semakin menurun alias memburuk. Ia memaparkan, penilaian tersebut dikeluarkan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), yang bertugas memberikan penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya PDAM.
“Laporan penilaian kinerja PDAM merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh BPPSPAM bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap 374 PDAM yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Anton membeberkan, pada tahun 2016, PDAM Cianjur berada di peringkat 49 dengan nilai kinerja 3,51. Pada 2017 melorot ke peringkat 76 dengan nilai kinerja 3,36. Lalu pada 2018, peringkat PDAM Cianjur semakin terpuruk ke posisi 86 dengan nilai kinerja 3,37. “Sementara pada tahun 2019, peringkatnya hanya naik satu peringkat ke-85, namun nilai kinerjanya masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 3,37,” bebernya.
Menanggapi buruknya kinerja PDAM Cianjur tersebut, selain mendesak DPRD dan aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal ke PDAM, CRC juga mendesak Pemkab Cianjur agar segera merombak total Direksi PDAM Tirta Mukti Cianjur.
“Kejanggalannya jelas, dugaan korupsinya semakin kuat, kinerjanya pun dinilai buruk. Jadi tunggu apa lagi? Kasusnya harus segera diusut hingga tuntas, dan direksinya pun harus segera dievaluasi atau bahkan dirombak total,” ungkapnya.
Menanggapi pembahasan Komisi B dengan Direksi PDAM, salah seorang pelanggan PDAM dari Karangtengah, H. Ayi mengatakan, jika benar PDAM tidak ditargetkan untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PDAM), seharusnya pelayanannya terhadap para pelanggan bisa maksimal.
“PAD tidak ditarget, pelayanan jeblok dan sambungan baru tidak optimal, hal itu karena tidak disertai dengan pengembangan sumber air dan estimasi kapasitas pasokan air. Lah terus dana penyertaan modal yang tiap tahun miliar rupiah dipakai apa saja ya oleh PDAM?” pungkasnya.(gie)