BERITACIANJUR.COM – Di saat dilanda kabar duka 50 tenaga kesehatan di Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur kembali dilanda dugaan korupsi dalam proses penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menyebutkan, dugaan korupsi tersebut menguat ketika melihat adanya perbedaan jumlah anggaran belanja Dinas Kesehatan yang tercantum dalam Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, dengan yang tercantum dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.
Dalam Perda Nomor 14 tahun 2019, lanjut Anton, alokasi anggaran belanja Dinas kesehatan setelah perubahan adalah sebesar Rp230.710.498.443. Sementara dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020, alokasi anggaran belanja Dinas Kesehatan Tahun 2019 setelah perubahan adalah sebesar Rp393.700.009.067,08.
“Alhasil, terjadi penggelembungan alokasi anggaran belanja sebesar Rp162.989.510.624,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Kamis (17/2/2022).
Anton menjelaskan, penggelembungan alokasi anggaran belanja Dinas Kesehatan TA 2019 yang tercantum dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020, terjadi akibat adanya 9 buah kegiatan fiktif yang dimasukkan dalam Program Upaya Kesehatan Perorangan dan Kesehatan Masyarakat (kode rekening 1.02.1.02.01.37) dengan total anggaran sebesar Rp116.004.251.624.
“Ke-9 kegiatan tersebut diduga kuat fiktif karena tidak tercantum dalam dokumen RKPD dan PPAS Tahun 2019 serta dokumen RKPD perubahan dan Perubahan PPAS Tahun 2019, tetapi muncul dalam Perda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2019,” bebernya.
Ia menyebutkan, kegiatan fiktif tersebut antara lain peningkatan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional Rp90.970.731.763; penigkatan pelayanan kesehatan BLUD Rp7.603.765.268; pelayanan penyakit kronis (Prolanis) Rp336.929.000; peningkatan pengelolaan pelayanan non kapitasi Rp6.393.723.509; peningkatan kapasitas pengelolaan pelayanan non kapitasi Rp1.095.200.000; peningkatan kesehatan masyarakat melalui jaminan kesehatan nasional (L) Rp5.107.928.972,08; peningkatan pengelolaan pelayanan non kapitasi (L) Rp3.548.676.019; peningkatan pelayanan kesehatan (BLUD) (L) Rp908.181.093; serta pelayanan penyakit kronis (Prolanis) (L) Rp39.116.000.
“Dengan adanya dugaan korupsi yang disertai bukti yang kuat, kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinkes Cianjur juga menjadi sorotan sejumlah kalangan dengan adanya dugaan mark up anggaran BPJS Kesehatan Rp32,5 M. Hingga saat ini, Kadinkes Cianjur, Irvan Nur Fauzi enggan memberikan data jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2019 yang ditanggung atau didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pada bulan lalu, Irvan mengaku baru akan melakukan pembahasan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur terkait jumlah penerima PBI. “Rapatnya juga baru mau sama Sekda. Nanti lah saya rapatkan dulu biar jelas gambarannya ke mana,” ujarnya wartawan.(gie)