Wow, Tak Hanya ‘Sakti’, BPKAD Cianjur Juga Paling Eksklusif, Uang Lemburnya Capai Miliaran Rupiah

BERITACIANJUR.COM – Tak hanya memiliki ‘kesaktian’ menyulap anggaran naik tiba-tiba, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga ternyata menjadi instansi yang paling eksklusif. Betapa tidak, di saat uang lembur di dinas atau instansi lain nilainya kecil, di BPKAD malah habiskan anggaran uang lembur hingga miliaran rupiah. Benarkah?

Temuan berlimpahnya uang lembur BPKAD Cianjur tersebut disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, hal itu terlihat dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPKAD dan sejumlah instansi lainnya.

“Ini kan aneh bin ajaib, harus ditelusuri. Masa uang lembur di BPKAD berlimpah sampai miliaran rupiah sementara di dinas atau instansi lainnya nilainya kecil-kecil,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (29/1/2021).

Anton menyebutkan, pada tahun anggaran 2020, uang lembur dengan kode rekening 5.2.1.03 yang dianggarkan BPKAD Cianjur mencapai Rp1.435.980.000. Anggaran dengan angka fantastis tersebut hanya untuk 19 kegiatan saja, yang terdiri dari uang lembur golongan II, golongan III, dan golongan IV, serta uang lembur Non PNS ditambah uang makan lembur bagi PNS dan Non PNS.

“Bayangkan saja, selain dapat honor PNS, uang lembur berlimpah, ditambah juga ada tambahan penghasilan Rp12.848.000.000. Apalagi jika anggaran tahun 2020 tidak dikritisi dan lolos saat pembahasan APBD 2020, itu ada anggaran acress Rp9,8 M,” ungkapnya.

Jika tahun 2020 anggaran acress sebesar Rp9,8 M tidak lolos dan dicoret dari RKA BPKAD sebagai SKPD, sambung Anton, pada tahun anggaran 2019 terdapat acress yang dianggarkan dalam RKA BPKAD senilai Rp300 juta. “Coba lihat dan bandingkan, kalau bukan niat untuk maling, kenapa pada tahun 2019 anggaran acress di BPKAD nilainya Rp 300.000.0000 tapi di tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 9,8 M? Lantas siapa yang menerima dan menikmati anggaran acress tersebut?” tegasnya.

Baca Juga  Efektif nan Inovatif, Total Penerima Manfaat Dompet Dhuafa Tahun 2022 Capai 2,9 Juta Jiwa

Sekadar informasi, anggaran acress adalah anggaran belanja pegawai di setiap SKPD untuk mengakomodir kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai. Besarnya anggaran acress, maksimal sebesar 2,5% dari total anggaran belanja pegawai di SKPD untuk gaji pokok dan tunjangan.

Kondisi tersebut, sambung Anton, patut dipertanyakan karena sarat dengan kejanggalan. Bahkan menurut Anton, kondisi tersebut pun semakin memperkuat dugaan mark up dan pelanggaran yang dilakukan BPKAD Cianjur, yakni menambah alokasi anggaran melebihi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tanpa dasar hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera memerhatikan sejumlah kejanggalan di BPKAD Cianjur. Segera turun, segera usut tuntas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pesulap terkenal Indonesia, Limbad boleh saja sakti dalam melakukan trik-trik sulap yang terbilang ekstrem. Tapi untuk persoalan ‘menyulap’ menaikkan anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur jagoannya. Benarkah?

Ya, hal tersebut diungkap Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Ia mengklaim menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan BPKAD Cianjur, yakni menambah alokasi anggaran melebihi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tanpa dasar hukum.

Sekadar informasi, PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) setelah disepakati dengan DPRD. Di Cianjur, kata Anton, tak hanya diduga kuat tanpa persetujuan dewan, namun kenaikan alokasi anggaran yang dilakukan BPKAD Cianjur pun tanpa didasari hukum alias pelanggaran.

“Selain harus dibahas dan disetujui dengan dewan, kenaikan anggaran itu harus jelas dasar hukumnya dan tak bisa seenak jidat. Ini benar-benar janggal dan dugaan mark up-nya sudah sangat kuat,” ujar Anton kepada beritacianjur.com, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga  Inilah 'Kesaktian' BPKAD Cianjur, Simsalabim Prok Prok Prok, Anggaran Ujug-ujug Naik, Semua pun Terkelabui

Untuk membuktikan temuannya, ia memaparkan temuannya terkait kejanggalan pada pos belanja pegawai di BPKAD Cianjur tahun anggaran 2019. Pada PPAS murni yang harusnya jadi patokan, nilainya hanya Rp6.882.166.699. Namun nilainya ujug-ujug naik pada APBD murni 2019 yakni menjadi Rp11.890.683.200.

Sementara pada PPAS perubahan dan APBD perubahan, nilainya persis Rp7.106.966.500, namun yang menambah kejanggalan terjadi pada realisasi belanja pegawai yang dilakukan BPKAD yakni senilai Rp8.361.159.868. “Melebihi plafon tertinggi itu sudah sangat jelas bahwa itu pelanggaran. Jadi, dengan adanya temuan ini, dugaan korupsi atau mark up di BPKAD Cianjur sudah sangat kuat dan harus segera diusut tuntas,” tegasnya.

Untuk lebih memperjelas lagi, Anton membeberkan alur pengalokasian anggarannya. Menurutnya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) PPAS dibahas dengan DPRD Cianjur pada Agustus 2018. Lalu anehnya, pada 28 Desember 2018, baru muncul Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.274-Pemb/2018 tentang Standar Biaya Umum Dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2019.

“Plafon atau patokan maksimalnya kan sudah jadi duluan saat dibahas dengan DPRD. Lalu kenapa akhirnya baru dibuat standar biaya umum dan angkanya naik? Kapan pembahasan kenaikannya? Diduga kuat DPRD tidak mengetahui ini. Dugaan korupsinya benar-benar sangat kuat. Hebat, BPKAD ini ibarat tukang sulap yang tiba-tiba bisa menyulap anggaran menjadi naik,” ungkapnya.

Anton menambahkan, temuan yang kali ini ia ungkap baru pada pos belanja pegawai dan baru di BPKAD Cianjur saja. Ia mengklaim, kejanggalan dan pelanggaran pun terjadi pada pos-pos lainnya dan juga terjadi di hampir semua dinas atau badan daerah di Cianjur. “Sekarang kami baru buka pos belanja pegawai di BPKAD Cianjur, selanjutnya kami bakal buka data dan fakta pada pos-pos lainnya dan dinas atau badan lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga  PPDB SMP 2023 Kabupaten Cianjur Dibuka 19-24 Juni, Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya di Sini

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari BPKAD Cianjur. Saat dicoba dikonfirmasi langsung, Kepala BPKAD Cianjur, Dedi Sudrajat belum memberikan jawaban.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *