BERITACIANJUR.COM – DUA mantan kepala desa di Cianjur sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Lalu apa kabar dugaan korupsi APBD Cianjur yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman?
Pertanyaan tersebut dilontarkan sejumlah kalangan menanggapi belum adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan korupsi APBD yang potensi kerugiannya mencapai Rp530,9 M. Mereka berharqp APH segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Cianjur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur.
Seperti diketahui, Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang, RH sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Cianjur karena diduga menyikat dana desa sekitar Rp300 juta. Sementara mantan Kepala Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, DS ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp900 juta oleh Kejari Cianjur.
“Dugaan korupsi dana desa bisa diungkap, lalu kapan dugaan korupsi APBD Cianjur tahun anggaran 2019 yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur diusut tuntas? Korupsi dana desa yang nilainya Rp300 juta hingga Rp900 juta sudah ditetapkan tersangkanya, lalu kapan aparat turun tangan untuk dugaan korupsi yang potensi kerugiannya mencapai setengah triliun rupiah?” ujar Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Minggu (28/2/2021).
Pria yang karib disapa Ebes menilai, kejanggalan dan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 sudah sangat kuat dan banyak diungkap. Menurutnya, data dan fakta dugaan korupsi yang sudah ramai diberitakan akan mempermudah APH untuk mengungkap kebenarannya.
Senada dengan Cepot, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan pun berharap APH segera turun tangan mengungkap dugaan korupsi APBD 2019. Tak hanya tidak melalui persetujuan DPRD atau tak menempuh mekanisme APBD yang berlaku, sambung Anton, namun banyak aturan perundang-undangan yang dilanggar.
“Ketika APH bisa mengungkap dugaan korupsi APBD 2019 ini, maka akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi yang juga diduga kuat terjadi di dinas-dinas. Salah satu yang sudah diberitakan yakni dugaan mark up anggaran belanja pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur senilai Rp1,1 M,” pungkasnya.(gie)
Diberitakan sebelumnya, di saat Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur masih bungkam alias belum juga memberikan tanggapan ataupun bantahan, kejanggalan demi kejanggalan pada dugaan korupsi pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 terus bermunculan.
Kali ini, beritacianjur.com mencoba merangkum sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang pernah diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), yang disinyalir menimbulkan kerugian mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, tepatnya Rp530,9 M.
Berikut kami sajikan informasi selengkapnya dalam sebuah infografik: