Ada Dugaan Korupsi PJU Rp40 M dan Masalah Retrbusi Parkir Wisata Cibodas, Kadishub Cianjur Dirotasi

BERITACIANJUR.COM – Di saat masalah retribusi parkir wisata Cibodas belum rampung, dan tengah diusutnya kasus dugaan korupsi PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur merotasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.

Seperti diketahui, Senin (30/6/2025) pagi tadi di Pendopo Cianjur, sebanyak 14 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Cianjur dirotasi. salah satunya Kadishub Cianjur. Tedy Artiawan yang kini didaulat menjadi Kepala Dinas Sosial, digantikan Aris Haryanto sebagai Kadishub Cianjur yang baru.

Sebenarnya, pada 2021, Aris pernah menjabat Kadishub hingga akhirnya digantikan oleh Dadan Ginanjar, yang merupakan Kadishub Cianjur pada 2023 atau tahun anggaran PJU yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Setelah menjabat Kadishub pada 2023, Dadan dipindahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun kini ia dirotasi untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan rotasi dan mutasi tidak berkaitan dengan adanya kasus yang tengah diusut. Selain sudah berproses sejak lama, pejabat eselon II yang dirotasi bukan hanya kadishub, namun totalnya berjumlah 14 pejabat.

“Para pejabat yang dirotasi dan dimutasi sudah melakukan langkah-langkah, antara lain asssesment dan tes komptensi yang dilakukan oleh Pemprov Jabar, sesuai amanah KemenpanRB dan Kemendagri. Jadi prosesnya memang sudah dilakukan sejak awal,“ ujarnya kepada wartawan, usai pelepasan KKN Mahasiswa UNPI Cianjur, Senin (30/6/2025).

Terkait kasus, pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum. “Jadi, Untuk pengusutan kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwenang,” kata Wahyu.

 

Dugaan Kasus Korupsi PJU Dishub Tahun Anggaran 2023 Senilai Rp40 M

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, menyebutkan rotasi dan mutasi merupakan urusan dan kewenangan Pemkab Cianjur. Alhasil, proses penyidikan tetap akan berjalan meskipun kepala dinasnya diganti. “Dipindah kemanapun pejabatnya, tidak masalah dan tidak akan jadi hambatan,“ katanya.

Sebelumnya, Senin (23/6/2025) pukul 09.00 Wib, Kejari Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur di Jalan dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Cianjur, Senin (23/6/2025). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.

Kamin menyebutkan, tersangka dalam kasus PJU jumlahnya akan lebih dari satu orang. Pasca-penggeledahan dan pengumpulan berkas, saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp40 miliar tersebut.

“Tersangkanya kemungkinan lebih dari satu orang. Siapa sajanya nanti setelah proses penghitungan kerugian. Jadi sekarang masih dihitung, berapa kerugian negaranya dari nilai tersebut. Kita sandingkan data yang kita peroleh sebelumnya, dengan dokumen asli dari hasil penggeledahan kemarin,” ungkapnya.

 

Masalah Retribusi Parkir Wisata Cibodas

 

Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi kawasan wisata Cibodas. Ditemukan data, retribusi kebersihan/persampahan dan parkir disebut-sebut tak disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Cianjur.

Direktur CRC, Anton Ramadhan menyebutkan, berdasarkan penelusurannya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur, ditemukan fakta ternyata retribusi yang disetorkan pihak ketiga yakni PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) yang melakukan kerja sama pemungutan retribusi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisaa (Disbudpar) Cianjur, hanya retribusi objek wisata dan olahraga saja.

“Ya, jadi selama 2022 hingga 2024, pihak ketiga tidak menyetorkan dua retribusi lainnya, yaitu retribusi kebersihan dan retribusi parkir. Data ini kami peroleh dari BKAD Cianjur pekan lalu,“ ujar Anton.

Menurutnya, berdasarkan data laporan penerimaan retribusi yang ada di BKAD Cianjur, jelas terlihat jenis retribusi yang disetorkan ke rekening kas daerah (RKUD), hanya bersumber dari satu jenis retribusi saja, yakni rektibusi objek wisata dan olahraga.

“Padahal kan sejak diterbitkannya Perbup Nomor 71 tahun 2022 tentang Penyatuan dan Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kebun Raya Cibodas tanggal 12 Juli 2022, retribusi yang ditarik oleh Disbudpar dengan harga tiket Rp18.000 menjadi 3 jenis, yaitu retribusi objek wisata dan olahraga Rp7.000/orang, retribusi kebersihan/persampahan Rp5.000/orang dan retribusi parkir Rp6.000/orang,“ paparnya.

Data dari BKAD Cianjur soal penerimaan retribusi dari objek wisata Cibodas, hanya dari satu jenis retribusi yakni retribusi objek wisata dan olahraga. Pada 2022 Rp2.613.430.000, 2023 Rp704.630.000 dan 2024 Rp413.937.000. Dalam data yang dimiliki BKAD Cianjur tersebut, tidak terdapat data retribusi kebersihan dan retribusi parkir di kawasan wisata Cibodas.

“Khusus untuk masalah parkir, berarti ini berkaitan dengan Kadishub Cianjur yang menjabat pada tahun 2022 hingga 2024,“ pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *