Ada yang Ngaku Jenderal Kerajaan Sunda Nusantara, 4 Orang Sindikat Pembuat STNK Palsu Diringkus

BERITACIANJUR.COM – Sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dibekuk Polres Cianjur. Empat orang berhasil diamankan, satu di antaranya mengaku sebagai Jenderal Muda Kekaisaran/Kerajaan Sunda Nusantara.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Satreskrim, keempat pelaku yakni ED (38), O (41), H (54) dan IK (46) mempunyai peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.

“Iya, ED tersangka pertama sebagai pembeli dibantu oleh rekannya O yang berperan sebagai perantara, sedangkan H dan IK berperan sebagai pembuat dan penjual STNK palsu,” ujar Yonky di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal ketika adanya laporan dari pemilik rental mobil yang kendaraannya dibawa kabur ke wilayah Cianjur.

IMG 20250311 WA0018

Saat mengetahui hal itu, lanjutnya, anggota pun melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan mobil pemilik rental bewarna abu-abu tersebut ternyata berada di Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.

“Jadi awalnya mobil itu disewa dan ternyata akhirnya dibeli oleh ED yang sebelumnya ditawarkan oleh O,” ungkapnya.

Yonky menuturkan, atas dasar itu Satreksrim Porles Cianjur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan saat diperiksa terungkap nomor polisi kendaraan tersebut ternyata tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.

“Nomor STNK yang terpasang di kendaraan tidak sesuai, hal itu diduga dilakukan sengaja oleh pelaku pembuat STNK palsu yaitu H dan IK,” imbuhnya.

Sebab itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan terutama saat memastikan surat-surat kendaraan.

“Kami imbau untuk hati-hati saat membeli kendaraan, baiknya dicek betul STNK, BPKB dan surat lainnya resmi atau tidak, karena ditakutkan adanya unsur pemalsuan surat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto membeberkan pelaku utama H yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran/Kerajaan Sunda Nusantara tersebut, merupakan otak dari komplotan sindikat.

“H ini merupakan pelaku utama atau otak dari aksi para komplotan tersebut, dengan dibantu oleh IK. H juga mengaku menjabat sebagai Jenderal Kerajaan/Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago,” bebernya.

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap kasus tersebut, sambung dia, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 STNK palsu dan beberapa kendaraan dengan STNK yang palsu.

“Kami berhasil mengamankan 9 STNK palsu dan kendaraan dengan STNK palsu dari hasil buatan para pelaku,” paparnya.

Akibat perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 264 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu.

“Para pelaku semuanya terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *