BERITACIANJUR.COM – Empat orang pelaku premanisme berkedok organisasi (ormas) yang meresahkan masyarakat, berhasil diamankan Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, DS melaporkan adanya tindak pidana kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, pada Jumat (28/3/2025) lalu di Kampung Citajem, Desa Sikalasana, Kecamatan Sukanagara, Cianjur.
Keempat pelaku, sambung dia, memaksa menghentikan DS yang tengah mengendarai mobilnya menuju kampung halamannya di Kecamatan Sindangbarang.
“Setelah mobil korban dihentikan, para pelaku turun dan meminta identitas korban. Ketika korban menolak memberikan identitasnya, AR mengambil dua bilah senjata tajam jenis golok yang telah disiapkan sebelumnya dan mengancam korban dengan mengatakan ku aing kadek siah,“ paparnya, Kamis (3/4/2025).
Tono menyebutkan, karena korban merasa terancam, akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial AR, AP, A, dan HD. Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan para pelaku berupa dua bilah golok, tiga pakaian ormas, dan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 8352 TL,“ ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tono menegaskan, kepolisian akan menindak tegas ormas yang merugikan atau meresahkan masyarakat. “Kami akan konsisten melakukan pemberantasan. Kami tidak akan menolerir sedikit pun dan akan melakukan penegakan hukum kepada ormas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya
Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.(iky)










