DINAS PUPR DAN SEKDA HARUS SEGERA DIEVALUASI

Cepot: Katanya Plt Bupati Cianjur Akan Tegur dan Tindak Lanjuti Semua Permasalahan, Mana Buktinya?

SEKRETARIS daerah (Sekda) itu jabatan teknis bukan politis. Alhasil, seorang sekda wajib tahu masalah sekecil apapun dalam pemerintahan.

Itulah yang diungkapkan pentolan Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Senin (21/10/2019). Ia mengaku geram setelah membaca berita di Pelita Baru yang menyebutkan, Sekda Cianjur, Aban Subandi tidak mengetahui adanya permasalahan proyek fiktif di Dinas PUPR Cianjur.

“Ini Sekda bener atau palsu? Masalah sekecil apapun di Pemkab Cianjur, seharusnya seorang sekda tahu. Apalagi ini soal proyek rest area Puncak yang diduga kuat fiktif. Ingat, permasalahan di PUPR ini terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Bukan masalah biasa, tapi luar biasa,” ujar pria yang karib disapa Ebes.

Ia menegaskan, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman juga tidak bisa tinggal diam. Selain harus mengevaluasi unsur pimpinan di Dinas PUPR yang dilanda segudang permasalahan, sambung Ebes, Plt Bupati juga wajib mengevaluasi kinerja Sekda Cianjur.

“Pak Herman juga jangan diam saja dong, jangan bilang baru jabat Plt Bupati. Sebenarnya yang lebih tepatnya sih bukan evaluasi, tapi harus ada teguran keras. Terutama untuk Dinas PUPR, harus segera diaudit. Pak Herman kan sudah pernah bilang, siapapun bakal ditegur dan masalah apapun harus ditindaklanjuti, mana buktinya? tegasnya.

Selain mengkritisi Plt Bupati Cianjur, Ebes juga berharap agar aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas sejumlah permasalahan di Dinas PUPR, terutama untuk proyek rest area Puncak yang diduga kuat fiktif. “Pokoknya, kami akan terus menyoroti dan mengawal sampai tuntas persoalan ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Di Mande, 67 Orang Alami Keracunan Usai Santap Nasi Kotak, Lima Orang Sempat Dirawat di RSUD Cianjur

Diberitakan sebelumnya, ditanya terkait permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur, yakni pembangunan rest area Puncak yang diduga kuat fiktif, Sekda Kabupaten Cianjur, Aban Subandi enggan memberikan komentar.

Ia berkilah terlalu banyak yang harus dikerjakannya. Alhasil, jika sudah menyangkut terhadap permasalahan teknis, ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke dinas terkait. Meskipun wartawan mencoba memastikan hanya meminta tanggapannya sedikit, ia tetap enggan memberikan tanggapan.

Tak hanya persoalan Dinas PUPR, wartawan juga mencoba meminta tanggapan sejumlah persoalan lainnya, namun selain enggan memberikan komentar, Sekda juga selalu menjawab belum terlalu mengetahui persoalan yang ditanyakan. Padahal sejumlah pertanyaan tersebut, sudah ramai diberitakan media.

“Itu mah atuh teknis, saya mah teu pati apal, nanti weh langsung ke yang bersangkutan,” ujar Aban kepada beritacianjur.com saat ditemui di Gedung DPRD Cianjur, belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengaku kecewa terhadap sosok Sekda Cianjur yang terkesan lepas tangan atas persoalan yang terjadi.

Sebagai Sekda dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sambung Anton, tak pantas jika hanya menjawab tidak tahu dan berlagak sibuk dengan pekerjaannya.

“Sebagai warga Cianjur, saya sangat kecewa dengan sikap dan jawaban dari Pak Sekda. Sebagai Sekda dan juga Ketua TAPD, masa selalu serba tidak tahu dengan persoalan yang ada, kan aneh,“ tegasnya.

Anton menegaskan, dengan selalu mengatakan tidak tahu dan terkesan selalu melarang wartawan untuk melanjutkan bertanya karena alasan sibuk dengan pekerjaannya, hal itu menunjukkan bahwa Sekda Cianjur tidak berkualitas.

“Ya, sikap seperti itu menunjukkan betapa rendahnya kualitas Sekda Cianjur, karena tidak paham atas persoalan yang terjadi di lingkungan Pemkab Cianjur. Padahal, sekda itu kan koordinator di pemerintahan,“ ucapnya.

Baca Juga  Janggal! Penanganan Gempa Cianjur Sudah Sebulan Lebih, Petunjuk Teknisnya Masih Direvisi, Ini Sejumlah Kejanggalannya

Anton menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pasal 29 ayat 3 menyebutkan, Sekretariat Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

“Tugasnya sudah jelas, jadi tidak pantas jika selalu beralasan tidak tahu dan enggan ditanya berbagai persoalan di lingkungan Pemkab Cianjur,“ katanya.

Dari segi penghasilan, sambung Anton, pendapatan Sekda pun cukup fantastis. Berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 903/Kep.273-Pemb/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Standar Biaya Umum Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, tunjangan kinerja yang didapatkan Sekda Cianjur tiap bulannya sebesar Rp26 juta.

“Rp26 juta itu hanya tunjangan kinerja, belum gaji dan lain-lain. Jadi, dengan penghasilan sebesar itu, apa masih pantas cukup tidak tahu dengan persoalan-persoalan dan berlagak sibuk dengan pekerjaannya?” pungkasnya. (gie/jam/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *