Anita Sincayani, Istri Plt Bupati yang Terima Rp4 M dari Pemkab Cukup Bilang Tidak Tahu

Beritacianjur.com – SETELAH sehari sebelumnya Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman bungkam, sang istri bernama Anita Sincayani pun tak berkomentar banyak dan hanya menjawab tidak tahu terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang.

Padahal, pada sertifikat tanah dan bangunan yang saat ini menjadi Kantor Kecamatan Cugenang, tercatat atas nama Anita Sincayani. Tak hanya itu, Anita pun menandatangi kwitansi biaya ganti rugi dari Pemkab Cianjur yang terdapat kesalahan nama kecamatan sebesar Rp4 M.

Ya, ditemui saat acara pelantikan 375 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Cianjur, di Pancaniti Komplek Pemkab Cianjur, Kamis (21/11/2019) siang tadi, Anita terlihat kaget karena tak menduga ditanya wartawan soal dugaan kasus mark up atau korupsi yang melibatkan dirinya bersama sang suami. “Aduh, ibu mah gak tahu soal itu mah ya, gak tau,” katanya kepada Pelita Baru singkat.

Tak mendapatkan penjelasan dari Anita, wartawan pun mencoba kembali mewawancarai Herman. Sayang, sang Plt Bupati masih saja enggan memberikan penjelasan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan menilai, jawaban tidak tahu dari Anita bukan tidak tahu pada persoalannya, namun diduga kuat ia tak ingin diwawancara atau tak ingin dilibatkan pada permasalahan yang sudah disoroti Kejati Jabar.

“Ya tak mungkin tidak tahu, sertifikatnya atas nama Anita Sincayani, lalu pada kwitansi biaya ganti rugi dari Pemkab Cianjur sebesar Rp4 M pun ia yang menerima dan manandatanganinya,” ujarnya kepada Pelita Baru, Kamis (21/11/2019).

Anton menegaskan, ketika Plt Bupati Cianjur dan istri bungkam tanpa mau memberikan penjelasan, maka dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang semakin kuat.

Baca Juga  Pasokan Terbatas, Harga Beras di Cianjur Terus Meroket, Pedagang Kebingungan

“Pakai logika saja, kalau memang tak ada masalah, kenapa harus bungkam? Jadi sekarang dugaannya semakin kuat. Semoga Kejati Jabar bisa segera mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman tutup mulut saat ditanya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang.

Malam itu (19/11/2019), saat Herman usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Cianjur, beritacianjur.com mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut. Saat bertemu wartawan, Herman sempat menebar senyuman. Namun, raut mukanya langsung berubah ketika ditanya terkait pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang. “Cugenang mana?” sahutnya dengan nada tinggi.

Saat wartawan kembali mencoba menjelaskan pertanyaan, Herman langsung bungkam dan berlalu menuju mobil dinasnya dengan dikawal para ajudan berbadan tegap. Ketika wartawan mencoba mengejar, sang ajudan langsung menghalau.

1 1

Ya, kasus yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur dan istrinya Anita Sincayani ini masih terus menjadi sorotan sejumlah kalangan. Apalagi setelah muncul kabar terbaru terkait keterlibatan Herman saat masih menjabat Dirut PDAM Tirta Mukti Cianjur.

Herman diduga menggunakan dana perusahaan untuk kegiatan perhitungan nilai tanah dan bangunan milik sang istri. Lokasinya berada di Kampug Kuta Wetan RT 02 RW 07 Desa Mangunkerta, yang kini menjadi Kantor Kecamatan Cugenang.

Anton menyebutkan, laporan perhitungan nilai tanah dan bangunan tersebut, dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Asrori & rekan pada 28 Januari 2015. Dalam laporan perhitungan nilai disebutkan nama pemberi tugas yakni PDAM Cianjur.

Dengan menilai bukti dokumen tersebut, Anton menegaskan, indikasi adanya penggunaan dana perusahaan daerah untuk kepentingan pribadi sudah terbukti. Apalagi hasil penilaian tersebut nantinya digunakan sebagai dasar bagi kegiatan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang yang dilakukan Tahun Anggaran 2016. Hal itu terlihat dari hasil penilaian atas tanah per m2 oleh pihak apresial atas tanah yang dinilai harganya Rp 545.000/m2.

Baca Juga  Ditolak Warga, Bupati Cianjur Minta Kementerian ESDM sosialisasikan Manfaat Geothermal

“Hasil penilaian ini tidak jauh berbeda dengan hasil negosiasi harga tanah yang dilakukan Pemda Cianjur dengan pemilik tanah Anita Sincayani yang dilakukan Jumat 1 April 2016, yang menyepakati harga ganti rugi atas tanah sebesar Rp 560.000/m2,“ paparnya.

Menganalisis data tersebut, Anton menduga adanya dugaan mark up. Indikasinya terlihat jelas apabila membandingkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Asrori & rekan pada 28 Januari 2015, di mana indikasi nilai bangunan saat itu sebesar Rp2.624.000.000 untuk bangunan dengan luas 1.035 m2, tanpa memperhitungkan penyusutan.

Padahal menurut Anton, pada saat proses jual beli dengan pihak Pemkab Cianjur, lembaga penilai yang digunakan Pemkab Cianjur adalah lembaga yang sama yaitu KJPP Asrori & rekan. Jika dibandingkan dengan hasil kesepakatan harga pengganti untuk bangunan yang diberikan Pemkab yaitu seharga Rp 2.880.000.000, Anton menyebutkan ada selisih harga sebesar Rp256 juta.

“Usia bangunan sudah 1 tahun, masa tidak dihitung penyusutan dan tanpa menyebutkan luas bangunan. Yang membedakannya hanya pihak yang menyuruh melakukan penilaian. Penilaian yang tahun 2015 itu atas permintaan Direktur PDAM yang saat itu dijabat oleh Herman Suherman, nah kalau yang tahun 2016 yang meminta dilakukan penilaian adalah Pemkab Cianjur. Kalau objeknya sih tanah dan bangunan yang sama, milik Anita Sincayani istri dari Herman Suherman,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *