BERITACIANJUR.COM – Warga Cianjur digegerkan dengan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan seorang ASN tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Cianjur, FMH. Korbannya merupakan pemuda yang baru lulus SMA.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menerangkan pelaku ditangkap di kediamannya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, penyelidikan dan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan resmi dari korban yang tidak terima dengan tindakan pelecehan tersebut.
“Untuk sementara baru ada satu korban yang melapor, tapi kami mencoba mendalami apakah ada korban lain atau tidak,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Fajri menegaskan, pelaku yang berstatus ASN perawat di puskesmas terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya.
Kronologi dan Modus Pelaku Lecehkan Korban
Fajri menyebutkan, dalam aksinya, pelaku melancarkan berbagai modus terhadap korban. Mulai dari janji pekerjaan sebagai sopir di salah satu puskesmas hingga tawaran menjadi ASN.
Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku menghubungi dan mengajak korban untuk mendatangi rumahnya.
“Karena korban dijanjikan pekerjaan, pelaku mengajak korban datang ke rumahnya karena harus menjalani medical check up,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk mengeluarkan sejumlah uang agar pengangkatan ASN yang ditawarkan bisa berjalan mulus.
“Awalnya dijanjikan jadi sopir, tapi kemudian menawarkan jadi ASN. Saat pelaku menyebutkan harus ada uang, korban tidak menyanggupi,” sebutnya.
Saat proses medical check up, sambung dia, pelaku yang membawa korban ke salah satu kamar, langsung meminta korban untuk membuka semua pakaiannya, dengan alasan untuk pemeriksaan tubuh secara menyeluruh.
Namun yang terjadi selanjutnya, pelaku malah mencarkan aksi bejatnya yakni pelecehan seksual sesama jenis terhadap korban.
“Saat itu korban sempat mempertanyakan tindakan pelaku, tapi pelaku beralasan hal itu dilakukan untuk memeriksa tingkat kesuburan korban. Karena tidak terima dengan tindakan pelecehan tersebut, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi,” bebernya.
Setelah Jadi Tersangka, Pelaku yang Merupakan ASN Nakes Terancam Dipecat
Kepala Badan dan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Akos Koswara, menegaskan ASN perawat di puskesmas yang menjadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis sudah dinonaktifkan.
“Iya untuk sementara sudah kami nonaktifkan dari tugasnya. Kami menunggu proses hukum dan masa persidangan. Jika melihat aturan, kalau vonisnya di atas 2 tahun, maka sanksinya diberhentikan sebagai ASN,” paparnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Akos mengaku akan melakukan evaluasi dan langkah antisipasi.
“Selama saya menjabat, kasus seperti ini merupakan kasus pertama. Kasus ini menjadi bahan evaluasi dan kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap semua ASN di Cianjur,” paparnya.
Akos menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang.
“Kalau selama saya menjabat, ini kasus pertama ASN melakukan aksi pelecehan seksual sesama jenis. Ini jadi bahan evaluasi kami dan nanti dilakukan pemebinaan lebih lanjut terhadap semua ASN di Cianjur,” pungkasnya.(gil)










