Bagian Hukum Setda Cianjur Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

BERITACIANJUR.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Cianjur mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penindakan dan pemberantasan rokok ilegal, salah satunya dengan cara melaporkan ketika menemukan adanya rokok ilegal.

Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan mengatakan, setelah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal seperti yang disampaikan Kasatpol PP Cianjur, masyarakat bisa melaporkan ke pemerintah setempat atau bisa langsung ke Bea Cukai Bogor.

“Ya, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan, bisa langsung disampaikan ke Bagian Hukum Setda, Satpol PP, Kominfo atau bisa langsung ke Bea Cukai melalui media sosialnya,” katanya saat dihubungi beritacianjur.com belum lama ini.

Ketika hendak melaporkan, sambung dia, masyarakat tidak perlu khawatir karena privasi atau identitas pelapor dijamin aman.

Diberitakan sebelumnya, Selain jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa Badan Pemeriksa Obat & Makanan (BPOM), peredaran rokok ilegal juga merugikan negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam
Kebakaran (Damkar) Cianjur¸ Tedy Artiawan. Menurutnya, kerugian yang dimaksud yakni dari sisi penerimaan alias mengurangi pendapatan cukai rokok secara nasional.

“Jadi banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal. Selain merugikan negara, juga merugikan masyarakat terutama dari sisi kesehatan, karena rokok ilegal tidak memiliki standarisasi atas komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada di dalamnya,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com belum lama ini.

Tedy menegaskan, untuk mengoptimalkan pengawasan dan meminimalisir penyebaran rokok ilegal di Cianjur, maka perlu peran aktif dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Alhasil, ia pun memaparkan ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat bisa dengan mudah mengenalinya.

Baca Juga  Saat Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih Belum Jelas, Sejumlah Kasus yang Dikaitkan dengan Plt Bupati Cianjur Diungkap

“Biasanya, rokok ilegal itu tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai salah peruntukkan. Jika menemukan ciri-ciri tersebut, bisa segera dilaporkan dan kami lakukan penindakan,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *