BERITACIANJUR.COM – Kejanggalan terkait pemberhentian Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Cianjur, Syamsul Hadi semakin terasa ketika Presidium Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur, Yana Nurzaman membantah kabar bahwa pihaknya pernah mengirimkan surat pengaduan soal hubungan sedarah antara Direktur Teknik (Dirtek) PDAM dan Wabup Cianjur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekadar informasi, pada surat pemanggilan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Mukti oleh Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur dengan nomor surat 700/68/inspt pada Februari 2022 lalu, disebutkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat melimpahkan penanganan pengaduan dugaan masyarakat atas nama Ampuh Kabupaten Cianjur pada Pemkab Cianjur.
Yana menegaskan, sebagai Presidium Ampuh Kabupaten Cianjur, ia tidak pernah melayangkan surat pengaduan apapun ke Kemendagri, yang menjadi dasar penelaahan Itda Cianjur yang kala itu masih dijabat Cahyo Priyono pada 2022 lalu terkait jabatan Dirtek PDAM Cianjur.
“Sampai sekarang pihak inspektorat belum menunjukkan bukti tertulis adanya pengaduan Ampuh ke Kemendagri, jawabannya masih ditelusuri. Ini membuat kita yakin kalau ini adalah akal-akalan pihak tertentu yang berkepentingan dengan pencopotan Dirtek PDAM,” ujarnya, Sabtu (21/10/2023).
Wartawan mencoba mengonfirmasi Mantan Inspektur Itda Cianjur, Cahyo Priyono. Namun hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, setelah isu pemberhentiannya ditentang sejumlah kalangan karena menilai dewan pengawasnya yang diduga melanggar aturan, Direktur Teknik PDAM Tirta Mukti Cianjur, Syamsul Hadi akhirnya tetap diberhentikan.
Keputusan Bupati Cianjur selaku kuasa pemilik modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti, nomor 539/KEP.381-SETDA/2023 tentang pemberhentian Dirtek PDAM Tirta Mukti Cianjur resmi diterbitkan pada Jumat (20/10/2023).
“Ya, kemarin sekitar jam 18.50 WIB saya dapat SK soal pemberhentian yang masih berdasarkan hasil kajian Inspektorat dan usulan Dewan Pengawas,” ujar Syamsul Hadi saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).
Saat ini, Hadi tengah mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Soal PTUN, saya konsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk keluarga. Saat ini saya masih syok, sepekan ke depan baru saya bisa memutuskan,” katanya.
Menurutnya, alasan pemberhentian karena memiliki hubungan sedarah dengan Wakil Bupati Cianjur, awalnya muncul setelah Kepala Inspektorat sebelumnya, Cahyo Supriyo memanggil dirinya terkait adanya pengaduan dari Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) pada 10 Februari 2022 silam.
“Dulu ini ditangani Itda sebelumnya, zaman Pak Cahyo Supriyo tahun 2022 lalu. Beliau sempat bilang kalau pengaduan ke Kemendagri itu dari Ampuh. Sedangkan sampai saat ini saya tidak pernah melihat lampiran surat pengaduannya. Saya ingin memastikan apakah memang ada pengaduan atau tidak?” kata dia.
Sementara itu, Inspektur Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, sebelum adanya telaahan dan berujung pemberhentian Dirtek PDAM Tirta Mukti Symasul Hadi, terdapat surat ke Kemendagri terkait hubungan sedarah Dirtek PDAM dan Wabup Cianjur, dengan mengatasnamakan masyarakat pada tahun 2022.
Saat ditanya siapa pihak yang melakukan pengaduan ke Kemendagri tersebut, Endan mengaku belum mengetahuinya karena hal tersebut terjadi sebelum ia menjabat Kepala Itda Cianjur.
“Jadi sebelumnya tuh ada surat ke Kemendagri dari masyarakat yang mempertanyakan hubungan sedarah antara Dirtek PDAM dan Wabup Cianjur yang terkait Permendagri no 2 tahun 2007 pasal 4 ayat 1 huruf f. Saya belum tahu surat tersebut dari masyarakat yang mana karena dulu Itda masih dijabat pak Cahyo. Saya sedang tanyakan pada beliau,” jelasnya.
Endan menambahkan, setelah adanya aduan tersebut, kemudian muncul perintah untuk telaahan pada awal tahun 2023 dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
“Makanya dimintalah kajian di awal tahun 2023, itu yang saya ingat dan saya ketahui dari pejabat (Kepala Inspektorat) sebelumnya. Karena dirtek dilantik sebelum wabup, makanya dewas diminta lakukan konfirmasi dan verifikasi atas telaahan yang dulu pernah dibuat oleh Inspektorat,” ucapnya.(gie)