BERITACIANJUR.COM – LSM Prabhu Indonesia Jaya bakal segera melaporkan dugaan kejanggalan dana hasil pajak penerangan jalan (PPJ) kepada aparat penegak hukum (APH), yang diduga menjadi bancakan para elite birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik menegaskan, rencana pelaporan tersebut berdasarkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemda Kabupaten Cianjur Tahun 2023, Nomor 42B/LHP/XVIII.BDG/05/2024.
“Pada 27 Mei 2024 ditemukan adanya realisasi belanja pegawai berupa insentif pemungutan pajak penerangan jalan, belum berdasarkan target pendapatan yang realistis dan diberikan kepada instansi pemungut yang belum melaksanakan pemungutan pajak sesuai ketentuan,“ bebernya, Selasa (5/11/2024).
Ia menegaskan, semuanya sudah jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Pada Pasal 1 angka 5, definisi pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya,“ jelasnya.
Hendra menduga dengan diabaikannya temuan BPK RI tersebut, merupakan sebuah pembangkangan Pemkab Cianjur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PPJ disetor oleh PLN secara rutin ke rekening Pemkab Cianjur berdasarkan pelunasan rekening atau pembelian token oleh pelanggan berdasarkan persentase penetapan PPJ melalui perda. Maka saya menilai dana hasil PPJ tersebut hanyalah jadi bancakan kelompok tertentu, yang seharusnya dana tersebut balik lagi manfaatnya untuk masyarakat,“ ungkapnya.
Menurutnya, normatifnya PPJ itu digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan oleh pemerintah daerah, sehingga pembiayaan PPJ ini sangat penting karena digunakan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Dalam pengembangan infrastruktur dapat meningkatkan kualitas lampu jalan atau pada pemasangan lampu di pinggir jalan. Faktanya masih banyak wilayah yang belum mendapatkan fasilitas lampu penerangan jalan, bahkan ironisnya masih banyak tiang lampu penerangan jalan umum yang lampunya mati. Saya berharap APH bisa mengurai benang kusut yang selama ini menjadi tanda tanya buat masyarakat Cianjur,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejanggalan dana PPJ di Cianjur terus menjadi sorotan publik. Bahkan muncul dugaan, miliaran rupiah dana hasil PPJ menjadi bancakan para elite birokrat, mulai dari kepala daerah, pegawai ASN hingga pegawai non ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur.
Dugaan tersebut dilontarkan Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik. Menurutnya, hal itu diperkuat dengan adanya alokasi anggaran untuk belanja insentif pemungutan PPJ pada Bapenda sebesar Rp3.325.000.000 atau Rp3,2 miliar lebih.
“Dana sebesar itu terdiri dari belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Belanja pegawai terdiri dari belanja insentif bagi ASN atas pemungutan PPJ sebesar Rp1.995.000.000 dan belanja insentif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah atas pemungutan PPJ sebesar Rp.212.800.000,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (1/11/2024).
Sedangkan untuk barang dan jasa, sambung dia, sebesar Rp1.117.200.000 atau Rp1,1 miliar lebih untuk belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan PPJ.
“Pertanyaannya apakah pemberian insentif pemungutan PPJ tahun 2024 itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan? Hal ini mengingat pada tahun anggaran 2023 terdapat temuan BPK RI yang menemukan adanya pemberian insentif pemungutan PPJ yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.(gil/gie)









