Bapenda Cianjur Pasang Alat Perekam Transaksi Elektronik di 165 Lokasi Wajib Pajak, Ini Hasilnya

BERITACIANJUR.COM – GUNA mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur tengah memaksimalkan sistem dalam jaringan (daring) pajak daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa menerangkan, pada pelaksanaanya, pihaknya sudah memasang alat perekam transaksi elektronik di 165 lokasi wajib pajak.

“Target pemasangannya di 4 sektor, yakni di restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan. Namun karena keterbatasan anggaran dan untuk push over pendapatan, difokuskan ke restoran sebanyak 165 alat yang sudah dipasang sekarang,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (27/10/2022).

Perbandingan sebelum dan sesudah dipasang alat, sambung dia, mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Terbukti, pada 2019 saat sebelum dipasang alat, capaian pajak restoran di akhir tahun sebesar Rp13 M. Sementara pada tahun ini dan belum di akhir tahun sudah mencapai Rp18.672875.970.

“Tahun 2020 dan 2021 tak bisa dijadikan perbandingan karena masa pandemi. Target tahun ini dari pajak restoran sebesar Rp21.609.063.800, sementara sampai bulan ini sudah tercapai Rp18.672875.970. Dampak dari sistem daring ini sangat signifikan,” jelasnya.

Terkait peningkatan dari masing-masing wajib pajak yang dipasang alat perekam transaksi elektronik, pria yang karib disapa Hadi ini menyebutkan, peningkatannya berkisar 50 hingga 100 persen.(gie)

Baca Juga  Ini Dugaan Modus, Kejahatan Korupsi dan Upaya Bobol Uang Negara yang Berlindung di Balik Kewenangan sebagai Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *