BERITACIANJUR.COM – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) digital hingga kini belum terbit.
Alhasil, pelaksanaan pilkades digital di Jawa Barat hingga kini belum memiliki aturan teknis yang lebih tinggi.
Bahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 juga belum mengatur teknis pelaksanaan Pilkades Digital.
“Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 itu belum mengatur secara teknis. Sampai sekarang juga Pemendagrinya belum terbit”, ujar Ade, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggunakan surat edaran untuk mengawali penerapan pilkades digital.
Ia menjelaskan, pilkades digital merupakan kebijakan baru sehingga belum memiliki payung hukum teknis yang lebih tinggi. “Karena ini kebijakan yang baru, otomatis belum ada payung hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ade mengatakan, Pemprov Jabar saat ini mengawali rancangan kebijakan tersebut melalui praktik pelaksanaan pilkades digital di daerah.
Ia menyebut, penerapan tersebut nantinya menjadi bahan untuk membentuk kebijakan yang lebih menyeluruh pada 2027 melalui peraturan daerah (perda).
“Jadi otomatis untuk pilkades ke depan tidak ada yang manual karena sudah pilkades digital dan payung hukum sudah ada perda. Kemudian tahapan sampai ke pembiayaan itu sudah diatur di dalam peraturan,” jelasnya.
“Jadi boleh dikatakan ini kan rumusan kebijakan baru. Sebelum menjadi menyeluruh, kan kita harus praktikkan dulu,” pungkasnya.(zal)









