Belum Tuntas Sudah Lahirkan Perda Penyertaan Modal ke PDAM yang Baru, Kejar Setoran?

BERITACIANJUR.COM – KEJANGGALAN pada kegiatan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ke PDAM seolah tak ada hentinya dan terus terungkap. Terbaru, meski Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah ke PDAM belum selesai, namun ditahun 2020 pihak eksekutif dan PDAM sudah mengajukan lagi Perda penyertaan modal senilai Rp 40 M untuk tahun 2021 sampai 2026.Kok bisa?

Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, kejadian tersebut menambah daftar banyaknya kejanggalan pada kegiatan penyertaan modal daerah ke PDAM. Bahkan hal tersebut, sambung dia, semakin memperkuat dugaan korupsi atau ada dugaan kuat permainan kotor penyertaan modal ke PDAM.

“Ini tuh karena ga paham, disengaja atau apa? Kok penyertaan modal yang tertuang pada perda sebelumnya belum beres pelaksanaannya sudah mau lagi pengajuan kucuran dana penyertaan modal yang baru. Apa PDAM memang sangat membutuhkan atau memang lagi pada kejar setoran ? Terus uang penyertaan modal sebelumnya kemana ? ” jelasnya kepada beritacianjur.com, Jumat (8/1/2021).

Dengan adanya Perda Penyertaan Modal Daerah Tahun 2020, lanjut Anton, maka penyertaan modal atau kucuran dana ke PDAM pada tahun 2021 terjadi dua kali alias dobel. “Ini sangat luar biasa. Di perda nomor 7 Tahun 2017 disebutkan kalau Pemkab Cianjur melakukan penyertaan modal daerah sebesar Rp35 M yang akan dipenuhi selama 5 tahun dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2021. Sementara dalam Perda penyertaan modal ke PDAM yang dibuat tahun 2020, disebutkan kalau Pemda akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 40 M selama 5 tahun yakni dari tahun 2021 sampai dengan 2026. Kalau ada kesalahan atau tidak disengaja, masa sih bisa terjadi kesalahan sefatal ini? Ini perda loh,” ungkapnya.

Anton juga mengungkapkan, Perda Penyertaan Modal Daerah ke PDAM Tahun 2020, momen lahirnya tak lama dengan kejadian Dirut beserta sejumlah pucuk pimpinan PDAM Tirta Mukti melancong ke Eropa yang sempat viral karena waktunya disaat penyebaran virus Corona ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Baca Juga  Puluhan Pelanggan PDAM Geruduk DPRD, Keluhkan Pelayanan Buruk dan Desak Laksanakan Hak Interpelasi

“Beres pengesahan perda lalu jalan-jalan ke Eropa? Dalam rangka syukuran? Ini sudah benar-benar janggal dan semakin memperkuat dugaan korupsinya. Untuk itu, CRC mendukung DPRD Cianjur menggunakan hak interpelasi usut dugaan upaya pembobolan uang Negara puluhan miliar ini,” bebernya.

Untuk memastikan kebenaran adanya perda tahun 2020 tersebut, Anton mengaku sudah menkonfirmasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur. Kepala Subagian Produk Hukum Daerah, Jamaludin, aku Anton, membenarkan hal tersebut. Meski Perda Perda Penyertaan Modal Daerah Tahun 2020 sudah ada, namun menurutnya hingga saat ini Perda tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum mendapatkan nomor register dari Pemprov Jabar.

“Sesuai dengan informasi yang kami peroleh, dari bagian hukum juga membenarkan adanya Raperda tentang penyertaan modal ke PDAM. Jadi, Perda yang tahun 2020 sudah ada, tapi belum ada nomor registernya. menurut pihak bagian hukum, alasan Pemprov Jabar tidak memberikan Nomor Register dikarenakan perda penyertaan modal sebelumnya belum berakhir, kan Perda yang Tahun 2017 berakhirnya tahun 2021,” pungkasnya.

Tak hanya CRC, wartawan beritacianjur.com pun mendapatkan informasi yang sama. Berdasarkan informasi dari salah seorang anggota DPRD Cianjur yang enggan disebutkan namanya, setelah disahkannya Perda Penyertaan Modal Daerah Tahun 2020, tak lama kemudian Dirut PDAM Cianjur dan rombongan melancong ke Eropa.

Diberitakan sebelumnya, setelah Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan dan Ketua Fraksi PKB Cianjur, Dedi Suherli mengungkapkan terkait hak interpelasi usut masalah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara ini, kini giliran mantan wakil rakyat dari Fraksi PKS periode 2014-2019, Teguh Agung yang mengungkap kejanggalan dan temuan baru.

Dulu, kata Agung, pihak PDAM Tirta Mukti Cianjur dan Pemkab Cianjur dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, saling tuding ketika ditanya terkait permasalahan penyertaan modal ini. Versi PDAM, penyertaan modal tak merugikan Negara karena akan selalu ada penggantian untuk dana penyertaan modal yang digunakan oleh PDAM untuk membangun jaringan air minum dari hibah pemerintah pusat. Sementara versi BPKAD, uang penggantian alias pengembalian dari pemerintah pusat tersebut tidak pernah ada. Lalu, mana yang benar?

Baca Juga  Pelanggan PDAM Desak Aparat Usut Tuntas Penyelewengan Penyertaan Modal, Ini Cara Mengusutnya

“Dulu ketika saya masih menjadi Ketua Komisi II DPRD Cianjur, yang jadi persoalan adalah adanya pengembalian dana dari pemerintah pusat yang sumbernya kalau tidak salah dari pinjaman bank dunia atau dari pinjaman negara mana melalui MDGs (Millenium Development Goals) atas penyediaan air bersih. Namun dulu saling tuding. PDAM bilang dana masuk pemda, tapi BPKAD mengatakan tidak ada uang pengembalian. Padahal setiap tahun nilainya miliaran. Dulu belum ketemu tuh,” ujarnya kepada beritacianjur.com belum lama ini.

Menanggapi kejanggalan yang disampaikan oleh mantan anggota DPRD Cianjur dari PKS, Teguh Agung tentang adanya saling tuding antara PDAM dan BPKAD soal ada atau tidaknya uang pengembalian dari Pemerintah Pusat atas dana penyertaan modal ke PDAM, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan mengaku heran dan tidak habis pikir dengan sikap yang ditunjukkan oleh PDAM dan BPKAD karena hal tersebut tidak seharusnya terjadi bahkan ini semakin menunjukkan adanya persoalan pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang jumlahnya ratusan miliar ke PDAM.

“Kenapa harus saling tuding soal uang pengembalian dari Pemerintah pusat? Kan setiap kali keputusan untuk melakukan penyertaan modal ke PDAM dibuat, sudah dibahas terlebih dahulu apa yang menjadi tujuan dan alasan dilakukannya penyertaan modal. Dari data dan informasi yang berhasil kami dapatkan, sejak tahun 2011 penyertaan modal ke PDAM itu merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan dana hibah air minum dari pemerintah pusat yang bersumber dari pinjaman. Dana penyertaan modal itu digunakan untuk membangun jaringan air minum, kemudian dana yang sudah digunakan tersebut akan diganti oleh pemerintah pusat sesuai dengan progres pekerjaan yang dilaporkan. Soal apakah setiap tahun ada dana pengembalian dari pemerintah pusat, itu saya belum tahu secara detailnya namun yang jelas untuk beberapa tahun itu ada,” ujar Anton

Baca Juga  Santri yang Tenggelam di Sungai Cibogo Akhirnya Ditemukan Sejauh 6 Kilometer di Muara Sungai Cisokan

Soal adanya penggantian berupa dana hibah dari pemerintah pusat tersebut, Anton menunjukkan sejumlah dokumen termasuk bukti adanya pencairan dana tersebut. Seperti penyertaan modal ke PDAM untuk tahun 2019 senilai Rp 5 M yang dilakukan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017, dana tersebut menurut Anton sudah diganti sesuai dengan progres jaringan air minum yang sudah dibangun oleh PDAM. Dana yang dicairkan sampai dengan akhir Desember 2019 adalah senilai Rp 2.948.000.000.

“Soal uang pengembalian dari pusat berupa hibah itu jelas ada, tinggal ditelusuri apakah ada setiap tahun atau tidak, jadi kenapa harus saling tuding. Seharusnya yang ditanyakan uang pengembalian berupa hibah itu berapa jumlahnya dan posisinya dimana terus digunakan untuk apa? Kalau penjelasan yang diberikan PDAM dan BPKAD tidak sama atau tidak sejalan, ini semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan, semakin jelas adanya dugaan permainan kotor pada penyertaan modal,” ungkapnya, Rabu (6/1/2021).

Anton memaparkan, program hibah air minum merupakan suatu upaya percepatan penambahan jumlah sambungan rumah (SR) baru melalui penerapan output based atau penerapan kinerja yang terukur. Program tersebut merupakan program hibah dari pemerintah pusat kepada pemda baik yang bersumber dari pendapatan murni APBN atau pinjaman dan atau hibah luar negeri.

“Jadi mau bagaimanapun, kontribusi PDAM harus jelas dan harus bisa mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal yang sudah digunakan. PDAM harus punya rencana bisnis yang matang. Kejanggalan-kejanggalannya terus bermunculan. Dari tahun ke tahunnya diduga adanya penyelewengan. Ini harus dibongkar hingga tuntas,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *