BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) Darurat. Sebab Kabupaten Cianjur salah satu daerah yang masuk dalam level 3 penilaian krisis Covid-19 sesuai indikator yang ditetapkan WHO.
Seperti diketahui, berdasarkan pedoman WHO yang baru, level krisis nya daerah dilihat dari dua faktor besar, pertama laju penularan, kedua kesiapan kota atau kabupaten untuk merespon.
Untuk laju penularan diukur dari tiga hal, yakni jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sedangkan kapasitas respons dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing hingga keterisian tempat tidur (BOR) untuk menanggulangi laju penularan.
Diketahui, total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO. Sementara, untuk Kabupaten Cianjur berada di level 3, artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Cianjur Yusman Faisal, mengatakan, dari data pusat, Cianjur masuk dalam level 3 penilaian krisis Covid-19.
“Iya Cianjur masuk level 3, artinya Cianjur harus melakukan PPKM Darurat. Sebetulnya level 3 dan 4 ini sama hanya saja untuk level 4 bantuan anggrannya lebih besar karena untuk level 4 penanganannya akan lebih banyak mulai dari tracing dan distribusi vaksin,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Dia mengungkapkan, terkait penerapan PPKM Darurat Pemerintah Cianjur akan melakukan rapat persiapan dengan Forkopimda.
“Besok kita mulai persiapan rapat PPKM Darurat bersama Forkopimda. Karena level 3 atau level 4 tetap harus melakukan PPKM Darurat,” tegasnya. (dra/ki)