‘Boa Edan’, Potensi Kerugian dari Dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan PNS Capai Rp30 M Lebih

BERITACIANJUR.COM – INFORMASI terkait dugaan korupsi Tambahan Penghasilan PNS (TPP) pada tahun anggaran 2020, yang diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) mengejutkan publik Cianjur. Betapa tidak, potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp30 M lebih.

Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, angka tersebut terlihat jika membandingkan Nota Kesepakatan antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Cianjur Nomor 900/5148/BAPP/2019 dan Nomor 172.4.1/11/DPRD/2019 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Cianjur Tahun 2020, dengan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 tentang Standar Biaya Umum dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Jadi begini, berdasarkan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Cianjur itu, maka disusunlah RKA SKPD 2020. Nah, data dan angkanya itu berbeda dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Sabtu (11/9/2021).

Anton menyontohkan, pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan dan PUPR Cianjur, diketahui bahwa TPP untuk jabatan kepala dinas sebesar Rp19 juta per bulan. Namun jika dibandingkan dengan angka pada dokumen Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 tentang Standar Biaya Umum (SBU) dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, angka TPP bagi kepala dinas naik Rp5 juta menjadi Rp24 juta per bulan.

01

02

“Hal tersebut jelas melanggar, karena pada akhir tahun 2019, Mendagri mengeluarkan surat yang mengatur tentang pemberian TPP kepada ASN Daerah, dimana alokasi anggaran TPP Tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran seperti pada Tahun 2019. Nah, TPP kepala dinas pada tahun 2019 itu Rp19 juta per bulan, kenapa tahun 2020 jadi naik? Dasar hukumnya apa?” tegasnya.

Tak hanya itu, sambung Anton, berdasarkan usulan dari Bupati Cianjur tentang TPP ASN Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan izin tertulis kepada Pemda Cianjur, yang salah satu poinnya pun menyebutkan, TPP Tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran TPP Tahun 2019.

Baca Juga  Timnas Indonesia Siap Totalitas Hadapi Argentina di SUGBK Malam Ini

“Aturannya sudah jelas, TPP Tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran TPP Tahun 2019. Artinya, jika melebihi maka menjadi sebuah pelanggaran dan dugaan korupsinya sangat kuat,” ucapnya.

Anton menduga, DPRD Cianjur dibohongi oleh Pemkab Cianjur. Pasalnya, antara anggaran TPP yang dibahas dengan DPRD dengan anggaran TPP yang dilaksanakan Pemkab Cianjur berbeda. Saat dibahas dan disepakati, lanjut dia, TPP untuk kepala dinas hanya Rp19 juta per bulan, sedangkan pelaksanaannya mencapai Rp24 juta per bulan.

“Artinya, SBU pada Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 diduga kuat tanpa melalui pembahasan dengan DPRD. Soal angka mengapa muncul dugaan korupsinya mencapai Rp30 M lebih, kami menjumlahkan kenaikan TPP secara keseluruhan dari setiap jabatan, mulai dari kepala dinas, sekretaris, kepala bidang dan semua jabatan lainnya. Setelah dibandingkan antara TPP 2019 dengan 2020, maka muncul angka Rp30 M lebih,” ungkapnya.

Sebelumnya, wartawan mencoba mengonfirmasi terkait dugaan korupsi yang dikuak CRC tersebut. Namun saat menemui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, Ahmad Danial, ia menginformasikan bahwa pihak yang membuat Kepbub adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur.

Alhasil, wartawan pun menemui Kepala BKPPD Cianjur, Dadan Ginanjar. Tak hanya mempertanyakan dokumen Kepbup, namun wartawan pun mempertanyakan tidak dicantumkannya SBU pada dokumen Kepbup, sementara dokumen serupa yang dimiliki Pemprov Jabar dan pemda lainnya detail dicantumkan.

“Ini mah yang buat Bidang Pembangunan Kang, bukan kita. Jadi, soal tidak dicantumkannya besaran TPP pada dokumen tersebut kita belum tahu, apakah ada pelanggarannya atau seperti apa, kita belum tahu penjelasannya,” katanya.
Meski wartawan sudah menemui dan meminta langsung dokumen Kepbup Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019, namun hingga saat ini, Kepala Bagian Pembangunan Setda Cianjur, Hermin Patriana tak kunjung memberikannya. Hingga akhirnya, dokumen tersebut diperoleh dari CRC.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *