Beritacianjur.com – IBARAT pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami pemuda asal Cugenang. Setelah sebelumnya menabrak panggung senam car free day di depan Pasar Induk Jebrod, ia ditangkap polisi karena di tas selendang miliknya ditemukan sejumlah obat jenis psikotropika.
Berdasarkan keterangan dari Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, pemuda berinisial Em merupakan warga Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Cianjur. Ia terbukti membawa 140 butir Tramadol HCI, 73 butir Trihexyphenidyl dan 220 butir Hexyemer
“Kejadiannya hari Minggu (8/12/2019). Awalnya EM nabrak panggung, lalu keamanan pasar menolongnya. Saat tas selendang EM diperiksa, ternyata terdapat sejumlah obat jenis psikotropika. Akhirnya EM diserahkan ke Polsek Cilaku yang kemudian diserahkan lagi ke Satuan Narkoba Polres Cianjur,” jelasnya.
Selain EM dan obat jenis psiktropika, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain sebuah plastik, satu buah tas selendang serta satu unit sepada motor Honda Beat Nopol F 2484 XI yang dikendarai EM.
“Akibat perbuatannya, EM terancam dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(gie/jay)