Cepot: Kalau Kegiatannya Sudah Selesai Tapi Anggarannya Belum Disahkan, Lalu Dinsos Pakai Uang Siapa?
Beritacianjur.com – DUGAAN korupsi dan pelanggaran berat yang dilakukan Dinas Sosial Cianjur semakin menguat. Hal itu menyusul setelah Cianjur People Movement (Cepot) memperlihatkan surat undangan Bupati Cianjur untuk kegiatan peningkatan kapasitas SDM pada pengurus E-Warong se-Kabupaten Cianjur.
Dalam surat tersebut jelas tertera waktu pelaksanaan pada 2 dan 3 September 2020 lalu, bertempat di Zuri Resort & Convention Cipanas. Sementara anggaran atau perubahan APBD Cianjur baru disahkan di DPRD Cianjur pada 22 September 2020.
“Ini sudah sangat jelas pelanggarannya. Kegiatannya sudah selesai awal September, anggarannya baru disahkan di DPRD pada 22 September. Sebenarnya undangan di DPRD untuk penetapan perubahan APBD-nya sih tanggal 21 September, tapi katanya dilaksanakannya besoknya. Hal yang menjadi pertanyaan, Dinsos pakai uang dari mana dulu?” ujar Ketua Cepot, Ahmad Anwar kepada beritacianjur, Sabtu (26/9/2020).
Ia menduga, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman tak mengetahui persoalan atau pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Sehingga, sambung dia, permasalahan tersebut secara tidak langsung sangat merugikan Herman yang kini tengah mengikuti kontestasi Pilkada Cianjur 2020.
“Kasian Pak Herman, mungkin dia mah tidak tahu jika anak buahnya melakukan pelanggaran. Masalah ini harus segera diusut agar semuanya segera terang benderang,” tegas pria yang karib disapa Ebes.
Menanggapi kondisi tersebut, Ebes tak hanya menduga adanya pelanggaran aturan, namun juga menduga adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dan persekongkolan dalam penunjukkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatannya.
“Logika saja, jika data pelaksanaannya tidak ada di LPSE, pemenang atau pelaksananya pun tidak jelas. Belum lagi yang menjadi tanda tanya besar, jika anggarannya belum disahkan, pakai uang siapa dulu Dinsos Cianjur dalam melaksanakan kegiatannya? Dugaan korupsinya sangat kuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Cianjur, Dindin Amaludin mengaku belum bisa memberikan keterangan. Pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dinsos Cianjur, Ahmad Mutawali. “Nanti Kang, saya sambungkan dulu dengan Pak Kadis,” katanya belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, di tengah ramainya temuan beras plastik pada bantuan sosial, Dinas Sosial Cianjur disebut-sebut melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, meski anggarannya belum ditetapkan atau disahkan, namun dua kegiatan yang totalnya mencapai miliaran rupiah sudah diluncurkan Dinsos Cianjur. Kok bisa?
Hal tersebut dilontarkan Ketua Cianjur People Movement (Cepot) Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Jumat (25/9/2020). Menurutnya, hal itu jelas-jelas menyimpang dan melanggar peraturan perundangan-undangan.
Pria yang karib disapa Ebes ini menyebutkan, dua kegiatan tersebut yakni Peningkatan Kapastitas SDM bagi Pengurus E-Warong senilai Rp529.812.000, serta belanja langsung Peningkatan Kapasitas SDM bagi TKSK dan Operator SIKS-NG Desa Rp502.188.000.
“Jadi total dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp1 M lebih. Ketika belanja atau kegiatan dilakukan tapi anggarannya belum disahkan, itu jelas penyimpangan dan pelanggaran berat. Lebih jelasnya, kegiatan ini sudah muncul sebelum anggarannya disahkan di DPRD pada 21 September 2020 lalu,” tegasnya.
Ebes membeberkan, dalam asas umum pelaksanaan APBD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 54 ayat 1, ditegaskan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
Tak hanya itu, sambung Ebes, pada PP 12 Tahun 2019 ayat 1 menyebutkan, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Sementara pada ayat 2 disebutkan, setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan SPD (Surat Penyediaan Dana) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
“Dipertegas lagi di ayat 3, yakni kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD,” ungkapnya.
Selain itu, Ebes juga membeberkan dugaan pelanggaran pada proses pengadaannya. Menurutnya, hal tersebut sudah jelas melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018.
Ia membeberkan, pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan, pengumuman RUP (rencana umum pengadaan) kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Ayat 2, pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Ayat 3, pengumuman RUP melalui melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Ayat 4, pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat ditambahkan dalam situs web kementerian/lembaga/pemerintah daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar dan/atau media lainnya. Sementara Ayat 5, pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Semua aturannya sudah jelas dan dugaan pelanggarannya sudah sangat kuat,” ungkapnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Dinsos Cianjur tersebut, Ebes berharap agar aparat penegak hukum segera mengusutnya hingga tuntas. “Aturannya sudah jelas kok, dugaan penyimpangannya juga sudah sangat kuat. Jadi aparat penegak hukum harus segera megusut dan menindaknya,” pungkasnya.(gie)