Bupati Cianjur dan Pejabatnya Disebut Ikuti Kegiatan Ilegal, Kepala BKPSDM Bungkam

BERITACIANJUR.COM –  KEPALA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Dadan Ginanjar masih tutup mulut terkait kegiatan pelatihan Leadership Program yang diikuti Bupati Cianjur dan para pejabatnya yang kompak mengenakan pakaian berwarna merah.

Saat dikonfirmasi langsung, Kamis (24/3/2022), Dadan enggan menanggapi sejumlah pertanyaan dari wartawan, terkait kegiatan yang disebut ilegal tersebut yang digelar pihaknya di Wisata Alam Sevillage Puncak, Senin (21/3/2022) lalu.

Kegiatan tersebut ilegal? Ya, hal tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Dengan tegas ia menyebutkan, kegiatan yang diikuti Bupati Cianjur, sekretaris daerah dan para pejabat lainnya merupakan kegiatan ilegal atau siluman.

“Kenapa disebut ilegal atau siluman, karena kegiatan tersebut tidak tercantuk dalam di dalam dokumen resmi kegiatan pemerintah daerah tahun anggaran 2022. Sudah kita telusuri dan kita pastikan, kegiatan tersebut tidak ada di dokumen KUA-PPAS dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) BKPSDM tahun 2022,” ujarnya kepada beritacianjur.com.

Menurutnya, berdasarkan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, proses perencanan APBD diawali dengan penyusunan rancangan KUA-PPAS berdasarkan RKPD. Rancangan tersebut, lanjut dia, dibahas dengan DPRD untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS yang digunakan untuk menyusun RKA SKPD. Berdasarkan RKA SKPD disusun menjadi Raperda APBD dan ditetapkan menjadi Perda APBD.

“Jika melihat mekanisme dan tahapan penyusunan APBD, rasanya aneh kalau ada kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD yang anggarannya dari APBD tapi kegiatan tersebut tidak ada dalam dokumen KUA-PPAS dan RKA SKPD terkait. Kalau ada, saya pastikan itu kegiatan siluman atau ilegal,” jelasnya.

Anton menegaskan, dengan adanya kegiatan ilegal tersebut, BKPSDM sudah jelas melanggar PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 124 ayat 1 menyebutkan, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *