Calon Kades Layangkan Surat Keberatan Hasil Pemilihan

Beritacianjur.com – TIM Pemenangan Calon Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Nomor Urut 5, Tika Latifah resmi melayangkan surat keberatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari, Selasa (25/2/2020).

Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 5, Yayat Hidayat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, surat keberatan tersebut sudah disampaikan kepada Panitia Pilkades Mekarsari, Panitia Pelaksana Pilkades tingkat Kabupaten Cianjur, Desa Mekarsari, BPD Mekarsari serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur.

Yayat menilai, Panitia Pilkades Mekarsari tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan seringkali melanggar aturan atau bertindak berlawanan dengan petunuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah diberikan DPMD Cianjur.

Tak hanya itu, sambung Yayat, surat keberatan dilayangkan karena pihaknya mendapatkan temuan pelanggaran yang sudah jelas diakui panitia, salah satunya tidak melaksanakan tugasnya menarik kembali form c6 yang tidak terdistribusikan.

“Jadi pada Minggu (23/2/2020) lalu, kami menemukan sejumlah bukti kejanggalan di beberapa TPS khususnya di TPS 3 dan 5. Di TPS 3 daftar hadir justru namanya diisi oleh petugas KPPS, lalu di TPS 5 seluruh absen kehadiran pemilih diisi dan diparaf oleh KPPS, sehingga diragukan data kehadiran pemilihnya,” ujarnya kepada Pelita Baru, Selasa (25/2/2020).

Yayat menambahkan, berita acara penarikan c6 yang tidak dapat dilampirkan saat rapat pleno penghitungan suara, menjadi penguat argumen tentang tidak adanya penarikan c6 serta dipertegas dengan pengakuan panitia dan KPPS.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menegaskan, kejanggalan atau dugaan manipulasi data pemilih pada Pilkades Mekarsari sudah sangat kuat. Tak hanya itu, sambung dia, tiga calon kades yang tidak menandatangani hasil pleno penghitungan suara semakin memperkuat kejanggalan Pilkades Mekarsari.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Puskesmas Gekbrong, CRC Ingatkan Polres dan Itda Jangan Hanya Usut Tahun 2022

“Kejanggalannya sudah sangat jelas kok. Buktinya, yang resmi melayangkan keberatan itu memang satu calon kades, tapi kan dua calon kades lainnya juga secara tidak langsung keberatan dengan hasilnya, terbukti tidak menandatangani hasil pleno. Ingat, manipulasi atau pemalsuan tanda tangan itu pelanggaran dan pidana murni,” ungkap pria yang karib disapa Ebes.

Menurutnya, kejanggalan Pilkades Mekarsari bukan hanya terjadi pada hasil pemilihannya saja, namun juga sudah berlangsung sejak awal tahapan pemilihan. Alhasil, perselisihan hasil pemilihan bukan sesuatu yang mengejutkan.

“Dari awal sudah banyak yang dilanggar kok, ini tidak bisa dibiarkan, wajib dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.

Ebes membeberkan sederet kejanggalan Pilkades Mekarsari dari sejak awal hingga proses pemilihan, antara lain, empat tahapan Pilkades dilewati; keterlambatan memberikan DPS kepada para calon kades, pengunduran diri ketua dan 1 anggota panitia Pilkades Mekarsari secara tiba-tiba, serta surat suara dicetak sebelum ditetapkannya DPT.

“Kejanggalan lainnya, di beberapa TPS daftar hadir namanya diisi petugas dan dipalsukan tanda tangannya, tidak adanya penarikan form c6 yang tidak terdistribusikan, serta ada informasi bahwa di TPS 5, petugasnya tidak melakukan penghitungan ulang saat pembacaan hasil pencoblosan. Dengan berbagai temuan tersebut, dugaan adanya manipulasi data pemilih sudah sangat kuat,” pungkasnya.

Sementara itu, saat wartawan hendak meminta keterangan, Ketua Pilkades Mekarsari, Aminudin Arif enggan memberikan keterangan. Bahkan ia sempat ingkar janji untuk memberikan keterangan pada Senin lalu. Hingga berita ini diturunkan, Aminudin masih sulit dihubungi.

“Gak akan dulu ada komentar kang, masih pusing, abdi nyeuri beuteung (sakit perut, red). Besok saja saya akan memberikan keterangan,” pungkas Aminudi, Minggu (23/2/2020) lalu.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *