BERITACIANJUR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur akan menerjunkan tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Surat Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon pada 29 Juni 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang menegaskan, dalam pelaksanaan PSU, tidak boleh ada proses kampanye apapun dari calon legislatif (caleg) dan apabila melanggar akan diproses sesuai aturan.
“Sesuai dengan aturan tidak boleh ada kampanye. Jadi hanya pelaksanaan pemungutan suara ulang, tidak ada tahapan kampanye,” ujar Asep, Sabtu (22/6/2024).
“Kita akan proses sesuai aturan kalau ada yang melanggar,” tambahnya.
Selain mencegah adanya kampanye dari caleg di dapil tersebut, pihaknya juga akan memastikan tidak ada praktik politik uang pada masyarakat.
“Makanya nanti yang turun langsung dari Bawaslu dan dibantu Panwascam. Untuk memastikan tidak ada politik uang juga, karena risiko tetap ada. Makanya kita antisipasi dengan pengawasan ketat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan mengatakan, berdasarkan keputusan petunjuk teknis (Juknis), PSU di Desa Mentengsari, Cikalongkulon ditetapkan akan dilakukan pada 29 Juni 2024 mendatang.
“Setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Jabar dan KPU RI beberapa waktu lalu, tadi malam keluar Juknis apabila pelaksananya dilakukan pada Sabtu (29/6) depan,” terangnya.
Khusus untuk pelaksanaan PSU, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang ada di TPS 15.
“Sekitar 27 atau 28 Juni, kita sosialisasikan sekaligus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) pada seluruh pemilih di TPS 15 untuk datang lagi ke TPS untuk mencoblos lagi. Hanya pada pemilih yang terdaftar saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu,” ungkapnya.
Menurutnya, pemilihan pada hari Sabtu untuk menghindari kesibukan pemilih, sehingga para warga yang masuk dalam daftar bisa melakukan pencoblosan ulang.
“C6 akan dibagikan sesuai dengan daftar. Kalau misalnya ada yang tidak bisa hadir, ya itu keputusan pemilih. Yang penting KPU sudah sosialisasi, mengundang, dan melaksanakan PSU sesuai dengan tahapan,” imbuhnya.
Selain pada pemilih, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan partai-partai untuk kembali menghadirkan saksi-saksi saat PSU dilakukan nanti.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam Pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Berdasarkan putusan tersebut, dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di lima TPS di Desa Mentengsari. Di mana untuk pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15, sedangkan penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 12, 13, 14, dan 16.
Putusan tersebut merupakan buntut dari pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kades Mentengsari karena mencoblosi sejumlah surat suara. Aksinya tersebut viral karena videonya viral dan menuai kecaman masyarakat.(gap)







