Cepot Beberkan ‘Dosa-dosa’ Bawaslu Cianjur

Beritacianjur.com – SETELAH memberikan peringatan keras terkait tindak pidana korupsi, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menyebutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur melanggar Keputusan Bawaslu RI dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Benarkah?

Ya, pria yang karib disapa Ebes ini mengatakan kepada beritacianjur.com, pelanggaran tersebut berkaitan dengan adanya sejumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cianjur yang rangkap jabatan.

“Ini tolol, ini keliru, jelas melanggar aturan. Masa Panwascam ada yang rangkap jabatan sebagai pegawai BUMD, pendamping PKH, tim sukses salah satu calon dan ada juga yang kepala sekolah,” tegasnya Minggu (5/1/2020).

Menurutnya, Ketua ataupun pengurus Bawaslu Cianjur seharusnya memahami bahwa salah satu syarat menjadi Panwascam yakni bersedia bekerja penuh waktu, serta bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tindakan Bawaslu Cianjur yang menetapkan dan membiarkan Panwascam terpilih masih rangkap jabatan, sambung Ebes, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika.

“Bawaslu harusnya memastikan kepada Panwascam terpilih harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ebes menegaskan, akibat hal tersebut, banyak aturan yang sudah diabaikan dan dilanggar Bawaslu Cianjur, antara lain pasal 117 huruf n Undang-Undang Nmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah jabatan dan asas penyelenggara pemilu profesional sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 15 huruf (g) dan (h), serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Tak hanya itu, Bawaslu Cianjur juga sudah jelas mengabaikan Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019. Dalam keputusannya sudah jelas mengatur terkait larangan keras rangkap jabatan,” katanya.

Baca Juga  Bantu Pencegahan dan Pemanganan Bencana, BPBD Bentuk Destana di Setiap Desa

Menanggapi sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, Ebes menegaskan, pengurus Bawaslu Cianjur harus segara dievaluasi serta ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini tak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak tegas. Kami akan terus mengawal dan mengontrol semua pelanggaran yang sudah dilanggar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ebes mengingatkan Bawaslu Cianjur agar jangan sampai bernasib sama dengan Bawaslu Magetan, Jawa Timur. Ketua, sekretaris dan bendaharanya ditahan Kejari Magetan terkait kasus dugaan korupsi.

Terutama dalam penggunaan hibah, pria yang karib disapa Ebes menegaskan, pengurus Bawaslu Cianjur harus berhati-hati agar tidak ada pihak penyelenggara pemilu yang sampai tersandung tindak pidana korupsi.

Berdasarkan analisanya, Ebes menegaskan, anggaran senilai Rp24 M yang bersumber dari anggaran pemerintah harus dipergunakan seefektif mungkin. Pasalnya, Dana APBD berpotensi dijadikan sebagai instrumen pemenangan salah satu calon

“Jadi, dalam pengelolaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada serentak, diharapkan jangan sampai rekan-rekan Bawaslu Kabupaten Cianjur masuk ke ranah pidana atau korupsi. Ini fenomena, juga ada tren kecenderungan program-program di APBD potensial dijadikan sebagai instrumen pemenangan. Ini dugaan analisa kita. Kemasannya bisa dari dana hibah,” ungkapnya.

Menurutnya, peran humas harus mampu memperkuat citra lembaga. Alhasil, humas harus bisa menginformasikan kepada masyarakat terkait semua informasi mengenai hal yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Bawaslu Cianjur.

“Jangan anggap warga masyarakat tidak tahu. Akan terus kita pantau. Jika ada indikasi salah dalam penyerapan pasti ada tindak lanjut,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *