BERITACIANJUR.COM – SETELAH persoalan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Kabupaten Cianjur menjadi sorotan publik karena besaran dan pelaksanaannya diduga melanggar aturan, kini Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali mengungkap data dan informasi yang cukup mengejutkan. Apakah Itu?
Direktur CRC, Anton Ramadhan menyampaikan, meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cianjur jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan PAD Kota Bandung, namun TPP-nya jauh lebih besar alias mengungguli TPP para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
“Kita contohkan saja untuk beberapa jabatan, TPP Sekda Kota Bandung hanya Rp22.579.459 per bulan, sedangkan untuk Sekda Cianjur sebesar Rp35 juta per bulan. Untuk jabatan kepala dinas, TPP Kota Bandung hanya Rp18.114.595 per bulan, sedangkan Cianjur sebesar Rp24 juta per bulan. Jadi, jabatan kadis di Cianjur bisa mengalahkan Sekda Kota Bandung. Cianjur benar-benar luar biasa, benar-benar manjur,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (14/9/2021).
Ia menyebutkan, PAD Kota Bandung pada tahun 2020 mencapat sekitar Rp1,7 T, sedangkan PAD Kabupaten Cianjur hanya berkisar Rp600 M. “Besaran pendapatan Cianjur lebih kecil dan tidak mencapai setengahnya dari jumlah pendapatan dari Kota Bandung. Tapi luar biasanya, tambahan penghasilan pejabat di Cianjur mengungguli para pejabat di Pemkot Bandung,” ungkapnya.
Sebelumnya, CRC mengungkap terkait dugaan korupsi TPP pada tahun anggaran 2020. Bahkan CRC menaksir jumlah kerugian negaranya mencapai Rp300 M lebih. Dalam pelaksanaannya, CRC juga menduga DPRD Cianjur diduga dikibuli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
“Pada pembahasan RAPBD 2020 khususnya terkait TPP, diduga kuat DPRD Cianjur dibohongi karena anggaran yang dibahas, disepakati serta disetujui oleh DPRD tidak sama dengan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Kami memiliki data atau buktinya,” ungkap Anton kepada beritacianjur.com, Jumat (10/9/2021).
Ia mengklaim memiliki data yang menunjukkan bahwa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sartuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang dibahas DPRD, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Cianjur.
Menanggapi hal tersebut, Anton menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Cianjur dengan sengaja membuat 2 buah standar biaya umum (SBU) untuk kegiatan tahun anggaran 2020.
“Jadi dugaannya SBU dibuat 2, yang satu produk hukum dibuat untuk konsumsi pada saat penyusunan KUA-PPAS TA 2020, sementara yang satu lagi dibuat untuk pelaksanaan APBD Tahun 2020. Nah, data pada pelaksaan APBD ini berbeda dan tidak melalui pembahasan dengan DPRD,” ujarnya.
Dari sekian banyak data, Anton menyontohkan salah satu perbedaan tersebut. Pada SBU yang dibahas dengan DPRD, sambung Anton, TPP untuk jabatan kepala dinas sebesar Rp19 juta per bulan atau Rp228 juta pertahunnya. Sementara pada SBU untuk pelaksanaan APBD 2020, TPP untuk jabatan kepala dinas sebesar Rp24 juta per bulan.
“Untuk jabatan kepala dinas per orangnya, terdapat kenaikan sebesar Rp5 juta dan itu melebihi anggaran tahun sebelumnya (2019, red). Itu sudah jelas melanggar aturan karena berdasarkan surat yang dikeluarkan Mendagri Nomer : 061/14089/SJ tanggal 17 Desember 2019 tentang pemberian TPP kepada ASN daerah Tahun Anggaran 2020, yang menyatakan alokasi anggaran TPP tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran tahun 2019. Lalu, berdasarkan usulan dari Bupati Cianjur tentang TPP ASN Tahun 2020, Mendagri juga mengeluarkan izin tertulis kepada Pemkab Cianjur, yang salah satu pointnya adalah TPP Tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran TPP Tahun 2019,” bebernya.
“Saya bahasakan DPRD kembali dikibuli Bupati Cianjur karena pada tahun 2019 juga terjadi modus yang sama. Kami sudah mengungkap data terkait yang termasuk dalam dugaan korupsi APBD 2019 sebesar Rp1,2 T. Kini, ada lagi dugaan korupsi APBD tahun 2020 khususnya pada pos anggaran TPP,” tambahnya.
Data yang dimunculkan CRC tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu anggota DPRD Cianjur, Denny Aditya. Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut mengaku, saat pembahasan APBD 2020 yang tercantum dalam RKA untuk TPP sudah sesuai dengan PPAS yang disepakati antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Cianjur.
“Sudah sesuai kok kang apa yang tercantum dalam dokumen RKA SKPD dengan yang disepakati dalam KUA PPAS. Salah satu contohnya, TPP untuk kepala dinas itu Rp19 juta dan di PPAS pun nilainya sama. Jadi sudah sesuai,” ucapnya.
Denny langsung terlihat kaget saat wartawan menunjukkan dokumen Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019, tentang Standar Biaya Umum dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pasalnya, TPP untuk kepala dinas sebesar Rp24 juta. “Waduh kang kalau yang itu mah saya kurang tahu. Nanti coba saya cek dan tanyakan dulu,” pungkasnya.(gie)