BERITACIANJUR.COM – MASA pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur tinggal menunggu hari lagi, namun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur masih belum juga memberikan penjelasan tegas terkait polemik bisa tidaknya Herman Suherman mencalonkan kembali sebagai bupati pada Pilkada Cianjur November 2024 mendatang.
Dengan membeberkan berbagai penjelasan, Direktur Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan kembali merisilis analisanya yang menyebutkan, petahana alias Herman Suherman terancam tak bisa mencalonkan kembali karena terganjal persyaratan masa jabatan.
Pada Pasal 14 Ayat (2) huruf m PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, sambung Anton, diterangkan setiap warga negara yang berhak dicalonkan itu harus memenuhi kualifikasi syarat, yakni belum pernah menjabat sebagai bupati, wakil bupati selama dua (2) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon bupati atau calon wakil bupati.
“Syarat belum pernah menjabat selama dua (2) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf m di atas, kemudian diuraikan secara jelas di dalam ketentuan Pasal 19 PKPU No. 8 Tahun 2024, yang rangkaiannya tersambung jelas mulai dari huruf a sampai huruf e,” ujar Anton.
Ketentuan yang dimaksud sebagai berikut:
a. Jabatan yang sama yaitu jabatan Bupati dengan Bupati, Wakil Bupati dengan Wakil Bupati.
b. Masa jabatan yaitu: 1. Selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau 2. Paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun.
c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Menurut Anton, jika melihat rangkaian riwayat jabatan sebagai bupati yang telah diduduki oleh Herman Suherman, yakni pada 13 Desember 2016 hingga 17 Mei 2021, ia pernah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Cianjur yang masa usia jabatannya selama dua (2) tahun enam (6) bulan. Kemudian pada Tahun 2020 Herman Suherman maju di Pilkada Kabupaten Cianjur dan ke luar sebagai pemenang serta menjadi Bupati Cianjur untuk periode 2021 s/d 2026.
Dengan penjelasan di atas, lanjut Anton, maka sejak Desember 2018 hingga Februari 2021 Herman Suherman telah menduduki kursi bupati walaupun sebatas hanya pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf c di atas yang isinya menerangkan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih, adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
“Artinya mau itu Herman Suherman menduduki posisi sebagai penjabat sementara sejak 2018 hingga 2021 sebagai Plt ataupun bupati definitif, maka rangkaiannya dihitung tetap sama tidak ada perbedaan maka dihitungnya tetap sama sesuai ketentuan Pasal 19 huruf c, ia tetap dihitung menjabat sebagai bupati. Maka artinya Herman Suherman telah menjabat selama 2ua (2) tahun enam (6) bulan dan itu telah melewati ambang batas dari syarat ketentuan minimal dua (2) tahun enam (6) bulan yang dihitung sama dengan 1 kali masa jabatan,” papar Anton.
Alhasil Anton menegaskan, Herman Suherman saat ini sudah menduduki jabatan Bupati Cianjur selama dua (2) periode dan sesuai ketentuan Pasal 19 Jo Pasal 14 Ayat (2) huruf m, Herman Suherman dinilai tidak memenuhi syarat lagi apabila ingin maju menjadi Calon Bupati Cianjur pada Pilkada Cianjur 2024.
Penjelasan tidak memenuhi syarat (TMS) Herman Suherman sebagai Calon Bupati Cianjur, lanjut Anton, juga diterangkan dalam surat Mahkamah Konstitusi nomor: 2904/HK.07/06/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah yang ditujukan kepada Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang dalam surat itu ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat dan kemudian tentang masa jabatan kepala daerah yang dalam keputusan MK dikatakan tidak membedakan menjabat sementara ataupun defenitif.
“Lalu apalagi yang menjadi keraguan bagi kita semua dan khususnya KPU Cianjur untuk secara tegas mengatakan bahwa Herman Suherman tidak memenuhi syarat jika tetap mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Cianjur, dan jika KPU Cianjur tetap menerima pendaftarannya pada tanggal 27 s/d 29 Agustus nanti, maka keputusan KPU dapat digugat ke PTUN,” sebutnya
Ia menambahkan, jika seandainya kemudian Herman Suherman menang pada Pilkada Cianjur, maka menurutnya bisa saja kemenangan tersebut dibatalkan di MK. “Oleh sebab itu partai pendukung tentunya akan berhitung tentang masalah pencalonan bupati tersebut karena menjadi percuma dan sia-sia, dan saya kira detik-detik terakhir nanti bisa saja ketum-ketum partai mengalihkan dukungan dari Pak Herman Suherman ke pasangan lain,” ungkapnya.
KPU Belum Pleno Hasil Pileg 2024
Selain adanya perdebatan mengenai bisa atau tidaknya petahana maju menjadi calon dalam Pilkada 2024, belum dilaksanakannya rapat pleno mengenai Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur semakin menambah kisruh peta politik di Kabupaten Cianjur.
Menurut Anton, dengan belum ditetapkannya Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur hasil Pileg 2024, maka muncul pertanyaan pada saat dilaksanakan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah oleh KPU Cianjur tanggal 27 – 29 Agustus nanti, rekapitulasi perolehan kursi partai politik mana yang akan dijadikan syarat pendaftaran untuk bakal calon yang diberangkatkan oleh partai politik.
“Sampai saat ini KPU Belum melaksanakan pleno penetapan rekapitulasi perolehan kursi partai politik hasil Pileg 2024. Kalau sampai dengan tanggal 27 Agustus nanti belum juga dilakukan pleno maka persyaratan dukungan bagi calon yang diberangkatkan oleh partai politik itu menggunakan perolehan kursi yang mana, apakah hasil Pileg 2024 atau Pileg 2019?” tutupnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait sosialisasi soal masa jabatan, Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan mengatakan, pihaknya masih belum bisa memberikan jawaban dikarenakan masih menunggu perumusan teknis.
“Perumusan teknis nanti itu, belum ada jawaban. Lebih tepatnya bukan belum ada jawaban, tapi nanti saja kita jawabnya di teknis,” pungkasnya.(gil/rls)