BERITACIANJUR.COM – PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) akan segera melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat, terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran insentif puluhan ribu kader posyandu di Cianjur, yang bersumber dari APBD Cianjur tahun anggaran 2021 dan 2022.
Direktur CRC, Anton Ramadhan mengatakan, hal tersebut direncanakan akan dilakukan pada Selasa (14/6/2022) mendatang. Ia mengaku akan mendatangi langsung Kantor BPK untuk menyerahkan surat pengaduan beserta sejumlah alat bukti, terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pejabat di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur, serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cianjur.
“Selain menyiapkan alat bukti berupa dokumem terkait perencanaan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan 2022 seperti Dokumen RKPD, KUA/PPAS, RKA SKPD, DPA SKPD, kami juga akan menyerahkan bukti berupa rekaman pengakuan dari sejumlah kader posyandu terkait sejumlah kejanggalan yang terjadi saat penyaluran insentif kader,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (12/6/2022).
Tak hanya menyampaikan rencana kedatangannya ke Kantor BPK, Anton juga membeberkan apa saja yang bakal diadukan. Berikut sejumlah kejanggalan atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran insentif kader posyandu:
1. Anggaran insentif untuk kader posyandu Tahun 2021 dan 2022 dimasukkan menjadi salah satu mata anggaran dalam Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) yang tercantum di DPA Dinas PPKBP3A. Ternyata, alokasi anggaran untuk Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) yang tercantum dalam DPA, melebihi atau melampaui alokasi anggaran yang ditetapkan dalam nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Cianjur tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Seperti yang terjadi pada TA 2022, dalam Nota Kesepakatan antara Bupati dan DPRD Cianjur Nomor: 900/1179/BPKAD/2021 dan Nomor: 172.2/12/DPRD/2021 tentang PPAS APBD TA 2022 tanggal 13 Agustus 2021, plafon anggaran untuk Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) ditetapkan sebesar Rp21.416.900.000. Tetapi dalam DPA DPPKBP3A Nomor: DPA/A.1/2.08.2.14.0.00.01.0000/001/2022, Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dianggarkan sebesar Rp23.144.900.000,00.
2. Pembayaran insentif untuk PPL Posyandu Kecamatan, PPL Posyandu Desa/Kelurahan dan pengurus Forum Komunikasi Kader Posyandu melebihi Standar Harga Satuan Regional Belanja Daerah Tahun 2021 dan 2022.
3. Terdapat indikasi adanya ratusan kader posyandu “bodong” yang menerima insentif. Namanya tercantum dalam SK Bupati namun di lapangan diduga tidak ada.
4. Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) yang tercantum dalam DPA DPPKBP3A Tahun Anggaran 2021 dan 2022, pada pelaksanaannya ternyata dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan yaitu Forum Komunikasi Posyandu Kabupaten Cianjur, termasuk pembuatan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
5. Ada indikasi pembiaran atau kesengajaan dari para pemegang kebijakan pengelola keuangan daerah mulai dari Bupati Cianjur, ketua dan anggota TAPD, Kepala DPPKBP3A, inspektorat dan pelaksana kegiatan, sehingga pola ini terus berlangsung bertahun-tahun. Diduga kuat terjadinya maladminisrasi, selain menyebabkan peluang adanya kerugian negara/daerah dalam pelaksanaan kegiatan, juga sangat kental dengan adanya kepentingan politik untuk pemenangan dalam pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan legislatif, di mana kader posyandu dijadikan sebagai alat pemenangan yang masif di masyarakat.
“Saat ini juga sebenarnya BPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Cianjur. Di saat BPK tengah melakukan pemeriksaan, kami layangkan surat pengaduan beserta bukti-buktinya,” terangnya.
Seperti diketahui, permasalahan penyaluran insentif kader posyandu ini memang belum tuntas hingga sekarang. Masih banyak kader yang hingga saat ini belum menerima insentifnya selama 5 bulan. Saat hendak dikonfirmasi, baik Kabid Dalduk DPPKBP3A maupun Ketua Forum Posyandu Cianjur sulit dihubungi. Beberapa kali wartawan mencoba mengonfirmasi, namun tak juga memberikan penjelasan.(gie)