Diduga Terlibat Saat Jabat Dirut PDAM, Plt Bupati Cianjur Bungkam

Beritacianjur.com – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman tutup mulut saat ditanya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang. Ada apa dengan Herman dan Kantor Kecamatan Cugenang?

Malam itu (19/11/2019), saat Herman usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Cianjur, beritacianjur.com mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut. Saat bertemu wartawan, Herman sempat menebar senyuman. Namun, raut mukanya langsung berubah ketika ditanya terkait pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang. “Cugenang mana?” sahutnya dengan nada tinggi.

Saat wartawan kembali mencoba menjelaskan pertanyaan, Herman langsung bungkam dan berlalu menuju mobil dinasnya dengan dikawal para ajudan berbadan tegap. Ketika wartawan mencoba mengejar, sang ajudan langsung menghalau.

Menanggapi bungkamnya Plt Bupati Cianjur, pentolan Cianjur People Movement, Ahmad Anwar mengaku geram dan menilai hal tersebut mengundang tanya dan curiga. Pasalnya, jika Herman tak terlibat dan pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang sudah sesuai dengan aturan, seharusnya bisa menjelaskan secara detail.

“Ini apa sih, kok banyak pejabat di Cianjur termasuk Plt Bupatinya malah bungkam ketika ditanya persoalan penting. Masyarakat juga wajib tahu, harusnya beri penjelasan,” ujar pria yang karib disapa Ebes kepada beritacianjur.com, Rabu (20/11/2019).

“Jangan salahkan masyarakat kalau jadi curiga bahwa dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang ini benar-benar terjadi. Sampai-sampai Kejati Jabar saat ini turun tangan,” sambung Ebes.

Hal senada disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, sikap Plt Bupati Cianjur yang enggan berkomentar semakin menguatkan dugaan keterlibatannya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang.

Ya, kasus yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur dan istrinya Anita Sincayani ini masih terus menjadi sorotan sejumlah kalangan. Apalagi setelah muncul kabar terbaru terkait keterlibatan Herman saat masih menjabat Dirut PDAM Tirta Mukti Cianjur.

Baca Juga  Ini Daftar Dana Banprov 2019 di Cianjur, CRC: Dugaan Permainan di Barjas Wajib Diusut KPK

Herman diduga menggunakan dana perusahaan untuk kegiatan perhitungan nilai tanah dan bangunan milik sang istri. Lokasinya berada di Kampug Kuta Wetan RT 02 RW 07 Desa Mangunkerta, yang kini menjadi Kantor Kecamatan Cugenang.

Anton menyebutkan, laporan perhitungan nilai tanah dan bangunan tersebut, dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Asrori & rekan pada 28 Januari 2015. Dalam laporan perhitungan nilai disebutkan nama pemberi tugas yakni PDAM Cianjur.

Dengan menilai bukti dokumen tersebut, Anton menegaskan, indikasi adanya penggunaan dana perusahaan daerah untuk kepentingan pribadi sudah terbukti. Apalagi hasil penilaian tersebut nantinya digunakan sebagai dasar bagi kegiatan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang yang dilakukan Tahun Anggaran 2016. Hal itu terlihat dari hasil penilaian atas tanah per m2 oleh pihak apresial atas tanah yang dinilai harganya Rp 545.000/m2.

“Hasil penilaian ini tidak jauh berbeda dengan hasil negosiasi harga tanah yang dilakukan Pemda Cianjur dengan pemilik tanah Anita Sincayani yang dilakukan Jumat 1 April 2016, yang menyepakati harga ganti rugi atas tanah sebesar Rp 560.000/m2,“ paparnya.

Menganalisis data tersebut, Anton menduga adanya dugaan mark up. Indikasinya terlihat jelas apabila membandingkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Asrori & rekan pada 28 Januari 2015, di mana indikasi nilai bangunan saat itu sebesar Rp2.624.000.000 untuk bangunan dengan luas 1.035 m2, tanpa memperhitungkan penyusutan.

Padahal menurut Anton, pada saat proses jual beli dengan pihak Pemkab Cianjur, lembaga penilai yang digunakan Pemkab Cianjur adalah lembaga yang sama yaitu KJPP Asrori & rekan. Jika dibandingkan dengan hasil kesepakatan harga pengganti untuk bangunan yang diberikan Pemkab yaitu seharga Rp 2.880.000.000, Anton menyebutkan ada selisih harga sebesar Rp256 juta.

Baca Juga  Membludak! Kebun Raya Cibodas Diserbu Ribuan Wisatawan di Momen Libur Idul Fitri 2024

“Usia bangunan sudah 1 tahun, masa tidak dihitung penyusutan dan tanpa menyebutkan luas bangunan. Yang membedakannya hanya pihak yang menyuruh melakukan penilaian. Penilaian yang tahun 2015 itu atas permintaan Direktur PDAM yang saat itu dijabat oleh Herman Suherman, nah kalau yang tahun 2016 yang meminta dilakukan penilaian adalah Pemkab Cianjur. Kalau objeknya sih tanah dan bangunan yang sama, milik Anita Sincayani istri dari Herman Suherman,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *