Beritacianjur.com – ADA dana siluman sebesar Rp9,8 M pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur untuk Tunjangan Kinerja. Benarkah?
Ya, itulah dugaan yang dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, anggaran siluman yang berada dalam pos belanja tambahan penghasilan PNS sebesar Rp 9,842 M, benar-benar janggal.
Anton menduga, pihak BPKAD secara sengaja memasukkan ‘anggaran siluman’ dalam belanja tambahan penghasilan PNS sebesar Rp 9,842 M. Jika dilihat dari kode rekening 5.1.1.02.06, lanjut Anton, anggaran yang disimpan yakni diperuntukkan tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS di BPKAD yang menduduki jabatan Acress.
“Pertanyaannya, jabatan apa Acress di BPKAD yang menerima tunjangan kinerja Rp 9,842 M? Siapa orang yang menerima tunjangan sebesar itu?” ungkapnya.
Menurut Anton, seharusnya anggaran acress adalah anggaran belanja pegawai di setiap SKPD untuk mengakomodir kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai. Besarnya anggaran acress, maksimal sebesar 2,5% dari total anggaran belanja pegawai di SKPD untuk gaji pokok dan tunjangan.
“Seharusnya penganggaran acress itu ada di pos belanja pegawai di setiap SKPD bukan hanya di BPKAD saja, karena menurut aturan, acress diperuntukkan mengantisipasi adanya kenaikan gaji berkala, pangkat dan tunjangan keluarga serta adanya mutasi pegawai,” jelasnya.
“Kalau yang dilakukan oleh BPKAD dengan mencantumkan anggaran acress sebesar Rp 9,842 M dalam belanja tunjangan kinerja BPKAD, ini jelas-jelas sebuah kesengajaan untuk mencairkan uang Negara dengan alasan acress. Ini tidak bisa dibiarkan, dan Banggar DPRD yang saat ini tengah membahas RKA APBD 2020 jangan membiarkan tindakan korup seperti ini terjadi,” sambungnya.
Tak hanya itu, lanjut Anton, kejanggalan tersebut menjadi salah satu bukti jika penyusunan RKA dilakukan tanpa mematuhi aturan perundang–undangan, salah satunya Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020. Padahal, Kepala BPKAD Cianjur, Dedi Sudrajat yang juga sebagai pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD), merupakan pihak yang mengesahkan RKA dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Masa RKA dinas atau badan yang dipimpin pejabat yang mengesahkan RKA dan DPA dari setiap OPD isinya salah. Kita jadi bertanya, ini salah karena tidak tahu aturan atau disengaja? Mungkin kalau ketahuan lanjut terus ke pencairan, tapi kalau ketahuan bilang salah ketik,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (15/11/2019).
Sementara itu, saat ditemui di Gedung DPRD Cianjur Kamis (14/11/2019) malam, Kepala BPKAD Cianjur, Dedi Sudrajat memilih bungkam dan malah menghindar saat dikonfirmasi terkait acress dan dugaan dana siluman.
Saat berkali-kali diajukan pertanyaan yang sama, Dedi malah berlalu meninggalkan wartawan menuju mobilnya dan pergi meninggalkan Gedung DPRD Cianjur, tanpa sepatah kata.
Jumat (15/11/2019) sore di Gedung DPRD Cianjur, wartawan mencoba kembali mengonfirmasi terkait dana siluman Rp9,8 M, namun Dedi kembali enggan berkomentar.(gie)