DPMPTSP Langgar Aturan dan Tak Hiraukan Rekomendasi BPK, Potensi Pendapatan Miliaran Rupiah Hilang

BERITACIANJUR.COM – DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur dinilai melanggar sejumlah aturan dan tidak menghiraukan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait belum diterapkannya pengenaan sanksi denda atas bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kok bisa?

Fakta tersebut terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Selain menyebutkan pengelolaan retribusi IMB tidak sesuai dengan ketentuan, BPK juga dengan tegas menyebutkan Kepala DPMPTSP Cianjur, Euis Jamilah belum optimal dalam melaksanakan Perda terkait IMB.

Kondisi tersebut disebutkan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB; serta Perda Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi penerimaan sanksi denda atas bangunan tanpa IMB tidak terealisasi,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, wartawan mencoba mendatangi Kantor DPMPTSP Cianjur. Sayang, Sang Kepala Euis Jamilah tidak berada di tempat. Wartawan beberapa kali mencoba menghubungi, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Sementara itu, Koordinator 2 Penyelenggaraan Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Cianjur, Superi Faizal mengakui pihaknya belum pernah menerapkan pengenaan sanksi denda atas bangunan yang didirikan tanpa IMB.

“IMB itu sampai Agustus 2021, karena setelah itu tidak ada IMB lagi tapi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kita tidak menerapkan itu bukan pada saat ada pemeriksaan BPK saja, namun sejak adanya Perda tahun 2013, kalau tidak salah, kita belum pernah menerapkan pengenaan sanksi,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (7/6/2022).

Superi mengatakan, untuk memberlakukan sanksi denda atas bangunan yang didirikan tanpa IMB, sangatlah sulit, pasalnya sekitar 70 persennya merupakan rumah tinggal alias milik pribadi masyarakat.

Baca Juga  Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Kemenag Siapkan Kuota Jalur SPAN-UM hingga 151.266 Orang

“Bayangin kang, kan kita juga manusiawi, kalau yang mau didenda itu rumah tinggal yang nilai bangunannya Rp200 juta, maka dendanya itu Rp20 juta. Sementara untuk membangunnya saja mereka pengajuan ke bank. Kalau kita mau memberlakukan aturan, kan harus konsisten diterapkan ke semua pihak. Intinya, kita tidak menerapkan karena kondisinya,” paparnya.

Saat disinggung adanya potensi pungutan liar alias dilaporkan ke BPK tidak dikenakan sanksi padahal di lapangan tetap menarik denda dari masyarakat, Superi menegaskan, jangankan untuk menarik denda, menerapkan nilai pengurusan IMB saja pihaknya kerap dikomplen masyarakat.

Ia mengakui, dengan tidak menerapkan sanksi denda, maka terdapat potensi kehilangan pendapatan dari retribusi IMB. “Sebenarnya kalau seandainya diterapkan, pendapatan retribusinya bisa besar mencapai miliaran rupiah,” ucapnya

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebajikan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, penjelasan DPMPTSP sangat janggal karena apapun alasannya sudah terang-terangan melanggar aturan yang berlaku, serta tidak menghiraukan rekomendasi BPK dari hasil temuan.

“Ini bukan persoalan manusiawi, tapi soal aturan yang wajib ditegakkan. Seharusnya, jika dirasa berat untuk masyarakat, hal yang dilakukan bukan pembiaran tapi revisi aturannya. Jadi, manusiawinya ada, aturan juga tetap ditegakkan. Ini sudah bertahun-tahun loh, masa dibiarkan begitu saja,” ucapnya.

Anton menegaskan, dengan dibiarkannya selama bertahun-tahun, maka potensi adanya pungutan liar dalam retribusi IMB sangat besar. Alhasil, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri permasalahan tersebut.

“Logika saja, itu hasil pemeriksaan BPK dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan, itu artinya telak menyalahi aturan apapun alasannya. Kalau bukan masalah, tidak mungkin BPK merekomendasikan untuk menerapkannya sesuai ketentuan,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *