Dinkes Disinyalir Lakukan Mark Up Usulan RKB
Beritacianjur.com – Pelaksanaan penanggulangan Covid-19 bidang kesehatan di Kabupaten Cianjur dinilai sejumlah kalangan kurang maksimal dan terkesan hanya seremonial. Sejumlah kalangan juga mempertanyakan penggunaan anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan yang berasal dari alokasi anggaran percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur hasil realokasi pemerintah di APBD 2020.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja antara Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur dengan Dinas Kesehatan dan tiga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (12/5).
Sejumlah anggota dewan yang hadir bergantian mencecar Kepala Dinas Kesehatan dengan sejumlah pertanyaan, antaralain soal ketersediaan APD untuk tenaga medis, pengadaan rapidtest dan penanganan pasien yang terpapar Covid-19.
“Pa Kadis coba dijelaskan selama ini anggaran yang dikelola itu digunakan untuk apa saja,”tanya Ketua Komisi D, Sahli Saidi kepada Kepala Dinas Kesehatan, Tresna Gumilar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Tresna mengungkapkan anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan yaitu sebesar Rp8,273 Miliar yang diperuntukkan untuk 12 kegiatan. Tetapi ia hanya menjelaskan dua kegiatan diantaranya Alat Perlindungan diri (APD) Set dan belanja Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai (Alkes dan BMHP).
“APD tersebut diperuntukan petugas kesehatan dan non kesehatan dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan operasi pencegahan Covid-19 di perbatasan, evakuasi, pemakaman jenazah,”terangnya.
Sementara itu legislator dari partai NasDem, Esih Sukaesih mempertanyakan soal ketersediaan alat rapid test yang selama ini digunakan. Pasalnya dari hasil peninjauan ke lapangan alat rapid test yang ada di puskesmas jumlahnya terbatas.
“Hasil peninjuan ke lapangan di puskesmas itu paling ada sekitar belasan alat rapid test,”ungkapnya.
Esih juga mempertanyakan soal kebenaran pernyataan yang disampaikan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman yang mengatakan akan menyediakan alat rapid test sebanyak 18 ribu pcs. Menurutnya, kalau pengadaan tersebut tidak dapat terealisasi, tentunya ini harus dijelaskan juga kepada publik apa yang menjadi kendala atau alasan pengadaannya sampai tidak dapat terealisasi.
“Saya berharap ini jangan sampai masyarakat merasa dibohongi. Kalau memang pengadan tersebut tidak bisa, baiknya dinas segera sampaikan penjelasannya, supaya nantinya tidak menjadi penilaian buruk terhadap Bupati,”tegasnya.
Menanggapi pertanyaan legislator NasDem, Tresna mengatakan terkait ketersediaan rapid test, setiap puskemas baru disediakan sebanyak 20 alat rapid test. Terkait pernyataan Plt Bupati Cianjur yang akan menyediakan 18 ribu alat rapid test, Tresna menjelaskan awalnya memang akan seperti itu, namun setelah pihaknya berkonsultasi dengan pihak Kemenkes tidak jadi dilakukan.
“Setiap puskesmas kita sediakan 20 alat rapid test. Dari minimal 500 Orang Dalam Pantauan (ODP) itu jatahnya 5 sampai 6 orang yang dapat rapid test,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur untuk melakukan transparansi anggaran terkait Penanganan wabah virus Corona (Covid-19).
“Perlu ada transparansi anggaran, dengan harapan penggunaan anggaran dapat tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan,” ujar Anton.
Terkait dengan penanganan Covid-19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Anton mengungkapkan, belum lama ini pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan berupa Mark up yang dilakukan Dinas Kesehatan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
“Dalam Rencana Kebutuhan Belanja yang dibuat Dinas Kesehatan kami mensinyalir adanya Mark Up, salah satunya anggaran untuk sewa ruang kamar isolasi Pasien Positif Rapid Test senilai Rp 1,98 miliar,” kata Anton.
Sementara itu dari anggaran total anggaran penanganan Covid-19 yang dikelola Dinas Kesehatan yaitu sebesar Rp 9.299.017.000. Anggaran tersebut bersumber dari pos Biaya Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 yang direalisasikan dua termin.
Termin pertama sesuai surat Dinas Kesehatan No.900/1110/Dinkes/2020 tanggal 16 maret 2020 senilai Rp1.025.341.000 (Dana Alokasi Umum) dan termin kedua sesuai surat Dinas Kesehatan No.900/1469/Dinkes/2020 Tanggal 22 April 2020 senilai Rp8.273.676.000 (SILPA). (wan)
Berikut beberapa rencana kebutuhan anggaran penceghan dan penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur senilai Rp8.273.676.000 (SILPA) yang berhasil dihimpun, yaitu:
- Pengadaan alat rapid test untuk 1000 pemeriksaan dengan nilai anggaran Rp 770 juta.
- Pengadaan Alat Perlindungan diri (APD) Set dengan nilai anggaran Rp 2 milyar.
- Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (Alkes dan BMHP) dengan nilai anggaran Rp 1.922 Milyar.
- Pengadaan bahan desinfeksi dengan nilai anggaran Rp1.327 milyar
- Sewa ruang kamar dengan nilai anggaran Rp 1.980 milyar
- Belanja vitamin dengan nilai anggaran Rp 96 Juta
- Belanja Alat Kedokteran dengan nilai anggaran Rp 34 juta