Dugaan Bobol Uang Negara, Ini Sejumlah Kejanggalan Penyertaan Modal Pemkab ke PDAM Cianjur

BERITACIANJUR.COM – DUGAAN korupsi atau kejanggalan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ke PDAM Tirta Mukti Cianjur, semakin menguat dan menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan. Dugaan modusnya, yakni adanya upaya pembukuan fiktif, penghilangan data atau mengurangi jumlah penyertaan modal yang sebenarnya. Benarkah?

Hal tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, sejumlah dugaan penyelewengan tersebut terlihat salah satunya dengan dibuatnya Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Mukti Cianjur.

Anton mengungkapkan, upaya penghilangan penyertaan modalnya terlihat pada pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan, akumulasi penyertaan modal daerah kepada PDAM hingga 31 Desember 2016 sebesar Rp66.561.319.900. Kemudian, sambung Anton, pada penjelasan pasal tersebut ditampilkan tabel rincian penyertaan modal yang dimaksud.

“Saya menduga kuat adanya upaya secara sengaja menghilangkan atau mengurangi jumlahnya. Perhatikan dengan jelas, pada perda tersebut ada beberapa tahun yang tidak dicantumkan seperti tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Senin (4/1/2021).

Ia menegaskan, hilangnya tahun-tahun tersebut sangat janggal, pasalnya sudah sangat jelas bahwa pada 2006 hingga 2011 terdapat penyertaan modal yang dikeluarkan Pemkab Cianjur untuk PDAM. Seperti pada tahun 2011, lanjut Anton, terdapat penyertaan modal dengan payung hukum berupa Perbup Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah ke PDAM. Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa pada 2011 terdapat penyertaan modal sebesar Rp2 M.

“Nah sekarang, kenapa pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 tidak dicatat adanya penyertaan modal pada 2011 sebesar Rp2 M? Jadi, ke mana larinya penyertaan modal tersebut?” ungkapnya.

Anton mengklaim, data yang sudah diungkap CRC terkait dugaan kuat upaya sengaja menghilangkan jumlah anggaran penyertaan modal daerah ke PDAM baru 1 contoh saja, yakni pada 2011 dan belum mengungkap kejanggalan penyertaan modal pada tahun-tahun lainnya. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengamankan semua pihak yang terkait dalam dugaan tindakan pembobolan uang Negara dalam kegiatan penyertaan modal daerah ke PDAM.

Baca Juga  Timnas Indonesia Siap Hadapi Palestina Malam Ini, Misi Cetak Poin dan Masuk 100 Besar Dunia

“Semua sudah jelas dan transparan, yang kami sampaikan di media ini baru permukaan saja. Belum lagi adanya dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal dengan hibah dari pemerintah pusat ke PDAM,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak 2013, pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) beorientasi bisnis. Lalu, mengapa PDAM Tirta Mukti Cianjur yang mendapatkan kucuran dana rata-rata Rp10 M per tahunnya tak berkontribusi jelas untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cianjur?

Itulah yang dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, dengan munculnya berbagai kejanggalan terkait penyertaan modal dari Pemkab Cianjur kepada PDAM Cianjur, dugaan korupsi yang ditaksir mencapai puluhan miliar sudah sangat kuat.

“Ingat, PDAM merupakan institusi bisnis dan bukan hanya sekadar pelayanan publik. Artinya, selain menerima kucuran dana dari Pemkab, PDAM juga seharusnya memiliki rencana bisnis yang matang. Tiap tahun menerima kucuran dana, tapi kontribusi labanya minim dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada apa ini? Ini harus diusut tuntas,” ujar Anton kepada beritacianjur.com, Selasa (29/12/2020).

Jika berkaca pada kasus serupa atau kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di lingkungan BUMD yang terjadi di Majalengka baru-baru ini, sambung Anton, modus korupsi operandinya diduga sama, yakni pembukuan fiktif. Alhasil, ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dengan mengusut tuntas kasus tersebut dimulai dari pembukuan sejak 2012 hingga saati ini.

“Bayangkan saja, tiap tahun dapat kucuran dana miliaran rupiah, lalu apa kontribusi yang sudah dilakukan PDAM untuk Cianjur? Kalau untuk belanja infrastruktur harus jelas pembukuannya, dan harusnya berimbas kepada pelayanan dan kontribusi dalam bisnisnya. Ini yang terjadi malah kontribusi labanya minim, pelayanannya juga sangat minim. Kami sudah pegang data detail penyertaan modal dari 2011 hingga saat ini,” ungkapnya

Baca Juga  Penyertaan Modal Ratusan Miliar, Kontribusi 0%, Ada Apa dengan PDAM Cianjur?

Anton menambahkan, dalam menjalankan usahanya, seharusnya PDAM memiliki rencana kerja, manajemen bisnis, pengawasan dan evaluasi yang matang di bidang usaha. Sehingga, selain menerima penyertaan modal dari Pemkab, PDAM juga bisa berkontribusi jelas terhadap PAD Cianjur.

“Seharusnya dengan adanya BUMD itu dapat meningkatkan PAD Cianjur, bukan malah melanggar hukum dengan mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” paparnya.

Sementara itu, setelah sempat dihubungi sejak Kamis (24/12/2020) lalu, hingga berita ini diturunkan, Dirum PDAM Tirta Mukti Cianjur masih belum juga memberikan penjelasan.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *